TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kompak mencuri motor di 60 lokasi, pasangan suami istri asal Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban. Pasutri itu masing-masing bernama Tri Endiyanto (Suami) (33) dan Sirly Melysa Febriyanti (Istri) (26).
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dalam rilisnya, Selasa (12/2) mengatakan, pasutri itu itu ditangkap Tim Macan Ronggolawe di Bangkalan Madura. Dalam penangkapan itu, sang suami ditembak kakinya oleh polisi lantaran berusaha kabur.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Mereka telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 60 lokasi," jelasnya.
Lanjut AKBP Nanang, kedua pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curiannya dari wilayah Tuban, ke daerah Bangkalan, Madura. Saat itu kedua pelaku menggunakan mobil pick up L300 untuk membawa hasil curiannya.
Namun, aksinya keburu diendus Tim Macan Ronggolawe (Marong) yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menuju Bangkalan untuk menjual motor hasil curiannya. Tim Marong langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menghentikan pelaku.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Ketika ditanya surat-surat kendaraan yang dibawa, pelaku tidak dapat menunjukkan. Dari situ akhirnya pelaku ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya lantaran melawan," tegasnya.
Dalam aksinya, kata Nanang, pelaku tergolong berani. Pelaku melakukan pengrusakan pada kontak dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet. Namun, tim tetap berhasil dan memburunya serta mengamankan Barang Bukti (BB) motor hasil curian sebanyak empat motor dan satu kendaraan mobil L300.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News