PASURUAN (bangsaonline)
Biaya nikah yang sudah ditetapkan oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp 600 ribu belum di patuhi dan belum dilaksanakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bangil Kemenag Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Saya Warga Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Dalam pelaksanaan pernikahan saya ditarif Rp 900 ribu oleh Pak Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Saya bertanya kepada Pak Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil, kok mahal banget biaya pernikahan saya di KUA Bangil. Pak Mudin Bangil mengatakan yang memang segitu tarif biaya nikah di KUA Bangil, “ kata Indra warga Desa Tambakan Kecataman Bangil.
Salam, Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil dikonfirmasi HARIAN BANGSA menyilakan tanya langsung kepada pihak KUA Bangil.
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada KUA Bangil. Kepala KUA Bangil Bahrul Ulum dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, dia baru saja mendapatkan SMS dariKasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
“Kita (KUA Bangil) tetap melaksanakan aturan yang ada yaitu tarif biaya nikah Rp 600 ribu. Karena yang menarik uang sebesar Rp 900 ribu adalah Mudin Desa Tambakan, ya itu resikonya Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Kami tidak tahu-menahu terkait kelebihan tarif atau biaya nikah itu,“ pungkas Kepala KUA Bangil Bahrul Ulum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News