TPA Klotok Overload, Pemkot Kediri Keluarkan Perwali Pengelolaan Sampah

TPA Klotok Overload, Pemkot Kediri Keluarkan Perwali Pengelolaan Sampah

KEDIRI, BANGSAONLINIE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri membuat regulasi untuk mengurangi sampah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kediri dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Perwali tersebut disosialisaikan oleh Bagian Hukum Setda Kota Kediri, Rabu (27/2) bertempat di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri. Sosialisasi ini diikuti perwakilan dari OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri Ridwan mengatakan, saat ini volume sampah di Kota Kediri yang ditampung di TPA Klotok sudah di atas rata-rata. Berdasarkan data, setiap orang di Kota Kediri menghasilkan 0,5 kilogram sampah setiap harinya. Dan setiap harinya Kota Kediri menghasilkan sampah sebesar kurang lebih 145 ton. 

"Untuk itu dengan perwali ini masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dan pemilahan sampah. Masyarakat juga harus menerapkan paradigma bagaimana sampah dapat bernilai ekonomis," kata dia.

Di tahun 2019, Pemerintah Kota Kediri menargetkan persentase pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kediri sebesar 20%. Kemudian untuk persentase penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 80%. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

"Bila dimasukkan di TPST atau nanti saat dibawa ke TPA tinggal sepuluh sampai dua puluh lima persen saja. Itu kan berarti ada penghematan lahan hingga 90%. Penghematan lahannya bisa sampai 8 tahun," ujarnya.

Selain itu juga diimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik. Karena untuk sampah plastik sendiri memerlukan waktu kurang lebih ratusan tahun agar dapat terurai.

Selain Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kediri dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dalam acara tersebut juga disosialisasikan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

"Dalam perwali tersebut dijelaskan ruang-ruang untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan. Baik penyampaian secara lisan maupun melalui Suara Warga (Surga) dan sosial media," imbuhnya.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Kediri Herwin Zakiyah dan Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Ridwan. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO