GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memutuskan mengubah jam apel Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jum’at pagi. Semula apel pagi khusus hari Jum’at dilakukan pada pukul 06.30 WIB, menjadi pukul 07.00 WIB. Perubahan jam apel ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bupati Gresik.
Apel pagi untuk ASN di lingkup Pemkab Gresik dilakukan pada setiap hari Senin dan Jum’at. Nah, pada apel pagi tersebut, ada pelaporan absensi tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ternyata setiap apel hari Jum’at, jumlah kehadiran ASN agak tinggi dibanding hari lainnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Selain apel pagi, ASN Pemkab Gresik setiap hari juga diwajibkan melaksanakan absen elektronik, datang pagi pukul 07.00 WIB dan pulang sore pukul 15.30 WIB. Namun pada setiap Jum’at, apel pagi dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB, selalu ada yang tertinggal. Sehingga konsekuensi yang diterima ASN, berupa pengurangan tunjangan.
"Data absensi yang dilaporkan saat apel pagi ASN pada hari Jum’at (1/3) ini sebanyak 111 ASN yang tidak hadir apel. Ternyata setelah saya cek di data absensi elektronik, tercatat ada 238 ASN yang tidak hadir tepat waktu," ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, pada hari Jum’at (1/3) sekitar pukul 10.00 WIB secara mendadak mengumpulkan seluruh pejabat di lingkup Pemkab Gresik. Pejabat eselon II, III, dan IV itu dikumpulkan dalam barisan di halaman kantor Bupati.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Saya bersama Wakil Bupati mengajak para ASN Pemkab Gresik ini untuk disiplin. Hal ini demi kebaikan kita bersama. Upaya saya ini bukan untuk pencitraan atau peningkatan elektabilitas. Namun ingin memperbaiki dalam pelayanan masyakakat. Mari kita laksanakan tugas ini dengan hati yang jujur, sabar dan ikhlas," terangnya.
Dikumpulkannya para pejabat ini, menurut Bupati agar mereka dapat mendisiplinkan anak buahnya. Kasi dan Kasubag harus tahu persis jumlah stafnya yang hadir. Para kabid harus tahu juga jumlah bawahannya yang hadir.
Sedangkan para Kepala OPD harus tahu berapa jumlah anak buahnya yang hadir atau yang tidak hadir. "Setiap pagi para kepala OPD harus cek jumlah seluruh karyawan yang hadir dan tidak hadir. Dan para pejabat di bawahnya juga harus tahu jumlah kehadiran maupun alasan ketidak hadiran. Untuk ASN yang mendapat tugas di luar kantor dan di dalam kota harus datang ke kantor lebih dahulu untuk absensi," pinta Bupati.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara Wabup menegaskan kepada para ASN, agar berkomitmen masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. "Mari kita hormati komitmen ini, dan pak Bupati segera mengubah peraturan bupatinya. Tapi aturan ini harus kita mulai sekarang. Semoga tidak ada lagi ASN yang terlambat dan semakin hari semakin baik," katanya.
Ardian Didik Kisnaningtyas, salah seorang ASN Pemkab Gresik yang tinggal di Menganti merasa bersyukur. Staf Bagian Humas dan Protokoler ini mengaku setiap Jum’at, selalu berangkat sangat pagi untuk menghindari kemacetan. "Dengan apel masuk pukul 07.00 WIB, saya lebih bisa melakukan kegiatan pagi seperti ibu-ibu yang lain. Semoga ke depan data absensi saya bisa seratus persen," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News