MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pembukaan hunian baru di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menyulut persoalan. Sejumlah perangkat desa, gusar dengan pengembang yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Pengembang diduga tidak memiliki IMB. Ini sangat fatal, padahal perumahan ini akan dijualbelikan," ujar Kepala Desa Kepuhanyar, Septika Surya, Senin (11/3).
Baca Juga: Terpukul Pandemi, GPI Gedeg Beralih Jual Kavling
Surya mengatakan pihaknya telah mendapat laporan warga terkait aktivitas pembangunan perumahan yang telah membuat kerusakan jalan desa. "Jalan desa mengalami kerusakan akibat aktivitas truk yang memuat material perumahan. Pengembang juga mencaplok tanah aset desa berupa tanah punden," beber Surya.
Karena kerusakan aset desa, kata Surya, pihaknya lantas memanggil pengembang ke kantor desa guna diminta pertanggungjawaban.
Menurutnya setelah pertemuan dengan pengembang, pihak desa meminta pengembang memperbaiki jalan dan mengurus IMB. Namun, dalam kesepakatan itu pengembang hanya berjanji memperbaiki jalan dan mengganti aset desa yang rusak. "Untuk IMB mereka tidak menyangupi akan mengurus. Jika IMB tak diurus, kita akan laporkan ke dinas terkait," tegasnya.
Baca Juga: Sikapi Perumahan Bodong di Mojokerto, Pol PP Mendadak Lembut
Ia menegaskan sebelum ada kesepakatan, perangkat desa akan menghentikan aktivitas pembangunan. "Untuk sementara jalan akan kita portal," pungkasnya.
Sementara itu pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar. "Memang tidak ada izinnya, karena ini sosial untuk warga," elaknya.
Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembangkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.
Baca Juga: Endus Dugaan Pengembang Bodong di Kepuhanyar, Satpol PP Tak Segan Nutup Jika Tak Ada Izin
"Urusan IMB itu bukan urusan desa, namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki," tuturnya.
Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain di bawah naungan UD. Usaha Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak. "Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar, jadi tak perlu IMB," jelasnya.
Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakan. "Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya. Kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli," tukasnya. (yep/rev)
Baca Juga: Kantor Pemasaran Griya Bicak Asri di Trowulan Didemo Warga, Pengembang Kabur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News