MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dugaan beroperasinya pengembang perumahan bodong di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya terendus Polisi Pamong Praja (PP) setempat.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi penegakan perda tersebut menyatakan segera turun bawah (turba) ke lokasi guna memastikan keberadaan pembukaan pemukiman tersebut.
Baca Juga: Terpukul Pandemi, GPI Gedeg Beralih Jual Kavling
Pol PP juga mengaku tak segan menutup usaha tersebut jika terbukti tak dilengkapi perizinan. "Kita cek lokasi dulu. Jika ditemukan pelanggaran, saya pastikan akan dihentikan," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Rabu (13/3) tadi siang.
Suharsono bahkan menyatakan pihaknya tak segan-segan akan menghentikan aktivitas pengembang perumahan itu jika terbukti melanggar peraturan.
Dijelaskan Suharsono, cek lokasi itu untuk memastikan kejelasan status tanah masuk kategori lahan hijau atau kuning. Pasalnya, memang ada lokasi lahan yang tidak boleh diperuntukkan pemukiman. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Sikapi Perumahan Bodong di Mojokerto, Pol PP Mendadak Lembut
"Kalau di lokasi masuk lahan hijau atau lahan pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan tidak boleh. Kalau masuk lahan kuning, izinnya harus segera diurus," jelasnya.
Menurutnya, semua pengembang perumahan harus mengetahui lahan yang akan dikembangkan menjadi perumahan. "Jangan asal ada lahan, tapi harus dipastikan. Jika memang diperuntukkan untuk pemukiman silahkan urus izin di Dinas Perizinan seperti site plan," tukasnya.
Ia menegaskan tak akan memberikan toleransi jika menemukan pengembang menjadikan lahan hijau menjadi lahan perumahan. "Akan kita hentikan jika itu lahan hijau," tegasnya.
Baca Juga: Tak Berizin, Pembangunan Perumahan di Kepuh Anyar Diprotes Perangkat
Kasus ini mencuat menyusul kicauan perangkat Desa Kepuhanyar yang geram dengan ulah seorang pengembang perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tak hanya itu, kegeraman perangkat desa bertambah ketika tahu jalan desa rusak akibat aktivitas pembangunan perumahan.
Kades Kepuhanyar, Septika Surya mengatakan pihaknya mendapat laporan warga jika jalan desa rusak akibat aktivitas pembangunan perumahan. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya lantas turun ke lokasi pengembang. "Ternyata pengembang juga mencaplok tanah aset desa berupa tanah punden," terangnya.
Lantaran ada kerusakan aset desa, lanjut Surya, pihaknya lantas memanggil pengembang ke kantor desa guna diminta pertanggungjawaban. "Dalam perkembangannya, ternyata pengembang tidak memiliki IMB. Ini sangat fatal, padahal perumahan ini akan dijualbelikan," tegasnya.
Baca Juga: Kantor Pemasaran Griya Bicak Asri di Trowulan Didemo Warga, Pengembang Kabur
Menurutnya setelah pertemuan dengan pengembang, pihak desa meminta pengembang memperbaiki jalan dan mengurus IMB. Namun, dalam kesepakatan itu pengembang hanya berjanji memperbaiki jalan dan mengganti aset desa yang rusak. "Untuk IMB mereka tidak menyangupi akan mengurus. Jika IMB tak diurus, kita akan laporkan ke dinas terkait," tegasnya.
Sementara itu pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar. "Memang tidak ada izinnya, karena ini sosial untuk warga," elaknya.
Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembangkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.
"Urusan IMB itu bukan urusan desa, namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki," tuturnya.
Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain di bawah naungan UD. Usaha Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak. "Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar, jadi tak perlu IMB," jelasnya.
Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakan. "Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya, kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli," tukasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News