MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sikap Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Mojokerto terhadap pengembang perumahan di Desa/Kecamatan Mojoanyar mendadak lembut. Tak sebagaimana di awal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan lunak terhadap penguasa kakap yang gagal menunjukkan perizinan pendirian perumahan.
Satpol PP hanya mendesak pengembang segera mengurus izin lingkungan dan izin lokasi. "Iya izin harus segera diurus sesuai aturan. Jika tidak, akan kita tindak sesuai aturan," tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Minggu (17/3).
Baca Juga: Gunakan Pendekatan Humanis, Satpol PP Mojokerto Gencarkan Penertiban PKL
Suharsono mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi, pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu anak buahnya mengecek lokasi pengembang. Dalam pengecekan itu, anak buahnya disodori data jika dua bidang tanah yang dijualbelikan berupa setifikat. "Sudah setifikat dua bidang tanah itu," katanya.
Diduga data yang disodorkan pengembang ke satpol PP tak sesuai sebagaimana mestinya. Pasalnya, dari data desa satu bidang tanah yang akan dibangun untuk 15 rumah seharga Rp 70 juta sudah bersertifikat, namun masih atas nama pemilik lama. Sedangkan satu bidang tanah lainnya yang berada di sebelah barat masih berupa letter C.
Ketika disinggung soal data tersebut, Suharsono enggan menjawab. Ia hanya menegaskan pihak pengembang harus segera mengurus izin. "Izin harus segera diselesaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Terpukul Pandemi, GPI Gedeg Beralih Jual Kavling
Seperti diberitakan, Satpol PP berjanji turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Pasalnya, ada laporan jika ada pengembang perumahan yang tak memiliki izin.
Dihubungi sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono mengatakan pihaknya tak segan-segan akan menghentikan aktivitas pengembang perumahan itu jika terbukti melanggar peraturan.
"Kita cek lokasi dulu, namun jika ditemukan pelanggaran saya pastikan akan dihentikan," tegasnya.
Baca Juga: Razia di Lokasi Pembunuhan dan Prostitusi, Ini yang Berhasil Diamankan Satpol PP
Dijelaskan Suharsono cek lokasi itu untuk memastikan kejelasan status tanah masuk kategori lahan hijau atau kuning. Pasalnya, memang ada lokasi lahan yang tidak boleh diperuntukan untuk pemukiman. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau di lokasi masuk lahan hijau atau lahan pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan tidak boleh, kalau masuk lahan kuning izinnya harus segera diurus," jelasnya.
Sementara itu pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar. "Memang tidak ada izinnya, karna ini sosial untuk warga," elaknya.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Satpol PP Stop Pembangunan Gerai Makanan Nasional di Jalan Benpas
Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembangkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.
"Urusan IMB itu bukan urusan desa namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki," tuturnya.
Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain dibawah naungan UD. Usaha Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak.
Baca Juga: Dianggap Memakan Badan Jalan, 2 Warung di Mojokerto Terancam Dibongkar Paksa
"Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar jadi tak perlu IMB," jelasnya.
Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakannya. "Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli," tukasnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News