GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB 2P) Kabupaten Gresik, di Lantai IV Ruang Mandala Bhakti Kantor Pemkab Gresik, Selasa (12/3).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan Kades, Camat, dan Kepala OPD, serta dihadiri Bupati Sambari Halim Radianto, Kajari Gresik Pandu Pramukartika, dan Kepala BPPKAD Siswadi Aprilianto,.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Sosialiasi yang langsung dimoderatori oleh Bupati itu menghadirkan narasumber Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Bayu Purbo Sutopo.
Dalam sambutannya, Pandu menyatakan sosialisasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tentang Desa maupun UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda. "PBB sejak tahun 2012 diserahkan pemerintah pusat ke daerah. PBB itu kecil-kecil, tapi kali sekian jadi besar," katanya.
Untuk itu, ia berpesan kepada petugas pemungut PBB seperti kepala desa (Kades) agar konsen dengan tugas masing-masing dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. "Apa yang diberikan oleh pemerintah terhadap daerah harus dijaga. Sebab, harga tanah tak pernah turun," katanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sementara Andrie Dwi Subianto dalam paparannya menjelaskan tugas Kejari dalam membantu Pemkab Gresik, utamanya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meminimalisir adanya penyimpangan.
Ia mengimbau agar penyetoran pajak dari wajib pajak (WP) dilakukan 1×24 jam. "Harus disetor ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tak boleh disimpan, karena itu bisa berpotensi berbuntut penyimpangan," jelasnya.
Ia kemudian mencontohkan adanya sejumlah kasus pemotongan PBB yang berbuah kasus hukum. Padahal, para pemungut sudah diberi insentif. "Modusnya bisa setelah surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) diberikan, pumungut minta setoran lebih dari ketentuan. Padahal sudah dapat insentif 5 persen yang diberikan setiap 3 bulan sekali," urainya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Juga ada modus lain yang termasuk pelanggaran, yakni dengan cara dobel memungut. "Modusnya misalnya sudah ditarik BPPKAD tapi tetap pihak desa masih memungut. Ini bentuk penyimpangan dan berbuntut hukum seperti yang terjadi di daerah lain. Makanya, kami minta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar bisa bekerjasama dalam mencegah korupsi," pungkasnya.
Sementara Bayu Purbo Sutopo menekankan kepada peserta, bahwa pendapatan pemerintah mayoritas dihasilkan dari pajak. Yakni, sebesar 60 persen pendapatan pemerintah berasal dari pajak.
Untuk itu, Bayu mengimbau agar ada perubahan sistem pembayaran pajak terintegerasi dengan BPPKAD guna mencegah penyimpangan. "Saya meminta jalankan pola aktif jangan pasif. Inovasi ini juga untuk perbaikan sistem dan pendapatan," tukasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News