BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi Lalu Lintas Polres Blitar menerapkan uji coba tilang menggunakan alat Speed Gun. Teknologi pembaca kecepatan pengendara ini dilakukan di Jalan Raya Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/3/2019).
Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim mengatakan, dalam uji coba tilang ini pihaknya fokus menggunakan alat pengukur kecepatan. Bagi kendaraan yang melebihi kecepatan sesuai Permenhub 111 dilakukan penindakan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Kita gunakan speed gun dan tadi ada beberapa kendaraan yang melanggar kecepatan melebihi batas maksimal kecepatan jalan nasional, yakni 80 kilometer per jam. Sehingga kami berikan sanksi tilang," ungkap AKP Amirul.
Menurut dia, dalam uji coba tilang menggunakan speed gun ini ada petugas yang mengarahkan speed gun untuk membidik ke kendaraan yang melintas. Nantinya akan ketahuan kecepatan kendaraan melalui foto yang dibidik speed gun tersebut.
Kemudian di jarak 1 kilometer sudah disiapkan petugas kepolisian lainya yang bertugas melakukan penindakan.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Antara petugas yang membidik menggunakan speed gun dan petugas yang menindak saling terhubung. Sehingga tahu kendaraan mana saja yang melanggar batas kecepatan," jelasnya.
Selain uji coba tilang menggunakan Speed Gun, petugas juga memberlakukan terapi pelanggaran lalu lintas dengan menghadirkan ikon hantu korban laka lantas Hantu sebagai bagian dari terapi kepada pelanggar lalulintas.
"Selama ini kita melakukan penindakan hanya berupa sanksi tilang. Mungkin efek jeranya kurang. Sehingga kami beri terapi pelanggaran lalu lintas dengan menghadirkan sosok hantu ini sebagai simbol korban kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (ina/dur)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News