MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersama pakar pers Prof Bagir Manan, dan Ketua IJTI Pusat Yadi Hendriana, mengisi acara Diskusi Publik, di aula Universitas Widyagama, Sabtu (16/3) kemarin. Acara ini mengambil tema UU ITE dan Netralitas Pers Menuju Pemilu Berkualitas.
Yosep Adi P menyampaikan beberapa pesan moral kepada peserta diskusi, di antaranya pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dengan melaksanakan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi informasi.
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
"Hindari penggalian berita dari medsos, dan jauhkan pena (berita) kalian dari tujuan atau kepentingan tertentu," kata Yosep.
Seorang jurnalis mesti bisa menjalankan tugasnya secara baik dan benar, sesuai kaidah UU Pers nomor 40 tahun 1999. "Dalam hal ini mengelola, mengumpulkan, menyajikan, dan mencari berita secara etika agar terhindar jeratan pasal 27 UU ITE," ucapnya.
Yosep mengungkapkan saat ini ada sebanyak 47 ribu media, namun hanya 24 ribu yang terverifikasi di Dewan Pers. Dari jumlah itu, media terbagi tiga golongan, yakni media profesional, media partisan, serta media abal-abal.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
"Jangan bertebaran di medsos, sekadar mencari rating atau pengakuan Alexa, Google Analytics, yakni mencari peringkat dan pembaca terbanyak. Sebab ancaman bisa mengintai setiap saat," cetusnya.
Prof. Bagir Manan menekankan peran pers yang harus independen serta menjaga netralitas. Menurutnya, netral itu hanya sekadar tidak berpihak. Tapi jika independen memiliki kekuatan, yakni merdeka tanpa ada rasa beban sedikit pun.
"Rendahnya idealisme, profesionalisme dan etika membuat pers menjadi kurang independen. Tanpa dipungkiri, kondisi pers saat ini cenderung tidak netral. Disebabkan adanya kepentingan pribadi atau kelompok berorientasi satu tujuan," tambahnya.
Baca Juga: Beri Fleksibilitas bagi Mahasiswa Pascasarjana, Fakultas Sastra UM Punya Program Kuliah Paruh Waktu
Sementara, Yadi Hendriana Ketua IJTI Pusat mengingatkan wartawan dalam mengambil satu peristiwa di medsos. Yakni, harus jeli dan tidak gegabah menyikapinya secara berlebihan.
"Seorang jurnalis pun tidak boleh gegabah menyimpulkan satu peristiwa sebelum mengetahui secara keseluruhan akan peristiwa itu, manakala ingin menjadikan satu berita. Hal ini dilakukan agar tidak terjerat UU ITE," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News