BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bupati Blitar Rijanto mengaku sangat malu dan syok dengan beredarnya surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK, yang ternyata palsu. Hal ini diungkapkan Rijanto saat menhadiri sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa aktivis anti korupsi Mohamad Trijanto di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (18/3/2019).
Bupati dihadirkan sebagai saksi pelapor.
Baca Juga: Ada Yel-Yel Cinta Mak Rini saat Pembinaan Kepsek dan Guru, Begini Penjelasan Kadindik Blitar
"Waktu saya mau berangkat ke kantor, Kamis (11/10/2018), ajudan saya 'bilang pak jangan berangkat dulu, ada surat penting diletakkan di atas meja bapak'. Kemudian saya kembali dan melihat amplop ada logo KPK, isinya panggilan pemeriksaan dari KPK. Saat itu saya langsung takut, bingung, gelisah. Saya juga malu karena saya pejabat publik," ungkap Bupati dalam kesaksianya.
Usai mengetahui adanya surat tersebut, mantan kepala dinas pendidikan ini langsung mengumpulkan kepala Dinas PU, Inspektorat, Kabag Hukum dan Staf Pemkab. Bupati meminta para kepala dinas untuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi panggilan KPK.
"Saya juga menceritakan masalah ini ke pak Sekda (sekretaris daerah). Waktu itu pak sekda bilang agar saya tenang. Kemudian hari Jumat (12/11/2018), saya dilapori kalau staf Dinas PU juga menerima surat serupa. Waktu itu banyak yang nelfon saya, beberapa teman dari media juga konfirmasi. Tapi saya tidak berani memberikan komentar banyak. Saya juga tidak tahu kalau kabar ini sudah ramai di medsos," ungkap Rijanto.
Baca Juga: Kominfo Goes To School Hadir di SMAN 1 Srengat, Bupati Blitar: Manfaatkan Medsos yang Baik dan Bijak
Rijanto menambahkan, dia baru merasa tenang ketika mengetahui jika surat panggilan KPK itu palsu. Kabar surat KPK yang diterimanya palsu diperoleh dari pernyataan juru bicara KPK melalui media massa Jumat malam.
Saat itu, Bupati Rijanto langsung berkoordinasi dengan Polres Blitar. Hingga Kapolres Blitar merekomendasikan agar kejadian tersebut dilaporkan ke polisi. Melalui Kabag Hukum, Rijanto akhirnya melaporkan adanya surat panggilan KPK palsu ini ke Polres Blitar.
Sementara terkait unggahan terdakwa Trijanto di medsos, Rijanto mengaku baru mengetahui beberapa hari kemudian melalui koran. (ina/rev)
Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Blitar Resmikan Akses Jalan Beton Antar-Desa Slorok-Karangrejo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News