SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) yang bertugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2.625 gram yang dilakukan oleh Osmanhas (46), warga Dusun Lon Kebun Ketapang, Sampang, Madura.
Modus penyelundupan yang dilakukan oleh penumpang pesawat terbang Air Asia dengan kode QZ321 rute dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya itu, dengan mamasukkan sabu ke dalam dua vacuum cleaner yang dibawa pelaku dari Malaysia. Diketahui ada 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam vacuum cleaner tersebut.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Hal ini setelah petugas X-Ray mencurigai barang bawaan tersangka. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, bubuk kristal putih yang ada di dalam alat penyedot debu itu positif mengandung methamphetamine.
"Setelah dilakukan uji narcotest terhadap bubuk kristal tersebut, hasilnya positif Narkotika Golongan l," cetus Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budiharjanto, Rabu (27/3).
Sementara Osmanhas mengaku tidak tahu menahu soal isi barang dalam vacuum cleaner tersebut. Ia mengatakan hanya dititipi seseorang dari Malaysia dan juga tidak diberi nomor telpon penerimanya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Saya hanya dititipi barang suruh bawa ke Surabaya. Saya diberi uang senilai Rp 1.300.000 oleh penitip barang," terangnya.
Untuk proses hukum, tersangka akan diserahkan ke Dirnarkoba Polda Jatim. Pelaku terancam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dnubah dangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News