PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bukan hanya ASN lingkup Pemkab yang belum bisa menikmati kenaikan dan rapelan gaji di awal April mendatang. Namun, pegawai kementerian atau lembaga, dan TNI/Polri juga mengalami nasib senada.
Sumber wartawan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan mengungkapkan, ketentuan pembayaran rapel kenaikan itu setelah gaji induk penyesuaian dibayarkan. "Jadi ketentuan surat edarannya seperti itu. Setelah gaji induk baru dibayar, rapel kenaikan menyusul," ujar sumber yang meminta tidak disebutkan namanya, melalui hubungan telepon, Minggu (31/3).
Baca Juga: ASN di Pacitan Tagih Janji Jokowi Soal Wacana Penyesuaian Gaji ASN Setara Pegawai BUMN
Dengan begitu, penyesuaian gaji induk baru dan rapel kenaikan baru akan direalisasikan awal Mei nanti. "Sebab ajuan gaji sudah masuk tanggal 15 Maret lalu. Sementara, aturan belum ada. Sehingga penyesuaian gaji induk baru akan terbayar pada awal Mei nanti. Begitu pun dengan rapelan kenaikan," jelas dia.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tak menjawab. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News