PACITAN, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar bahwa pemerintah dalam RAPBN 2018 telah menambah alokasi anggaran gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 369,2 triliun.
Berdasarkan informasi, dari anggaran tersebut, pemerintah tidak menaikan gaji para ASN, anggota TNI/Polri, serta uang pensiunan. Tapi pemerintah akan merombak skema penghasilan para anggota Korpri, TNI/Polri, termasuk para wredatama. Selain akan mendapatkan hak pensiun ke-13, mereka juga akan menerima uang pensiun ke-14.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Namun, Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Kabupaten Pacitan, H. Fatkhur Rozi, menegaskan jika informasi itu baru sebatas kabar burung.
"Memang santer beredar kabar di jejaring medsos akan adanya perubahan skema penggajian ASN. Akan tetapi sejauh ini belum ada juklak maupun juknis terkait kebijakan tersebut," ujarnya, Selasa (10/10).
"Yang sudah pasti, Pemkab Pacitan satu bulan kemarin sudah melaksanakan assessment ke seluruh OPD terkait rencana pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Kalau soal skema penghasilan dari pusat, belum ada berita pasti," tegas dia.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Di lain sisi, Bagus Jatmiko, staff Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengatakan jika pemerintah sudah berencana merubah skema penggajian. Dari sekitar 9 komponen tunjangan-tunjangan, akan diperamping dengan dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Istilah barunya single salary system. Di situ hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja serta kemahalan," jelasnya di tempat terpisah.
Namun begitu, Bagus belum bisa memberikan rincian ataupun kejelasan nominal hak penghasilan yang akan diterima para ASN. "Skema penggajiannya bagaimana, kami juga masih menunggu aturan dari pemerintah," tukasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News