Siapkan Anggaran Rp 369,2 Triliun, Pemerintah Bakal Rombak Skema Penggajian ASN?

Siapkan Anggaran Rp 369,2 Triliun, Pemerintah Bakal Rombak Skema Penggajian ASN? Fatkhur Rozi, Kepala BP2KD Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar bahwa pemerintah dalam RAPBN 2018 telah menambah alokasi anggaran gaji para Aparatur Sipil Negara () sebesar Rp 369,2 triliun.

‎Berdasarkan informasi, dari anggaran tersebut, pemerintah tidak menaikan gaji para , anggota TNI/Polri, serta uang pensiunan. Tapi pemerintah akan merombak skema penghasilan para anggota Korpri, TNI/Polri, termasuk para wredatama. Selain akan mendapatkan hak pensiun ke-13, mereka juga akan menerima uang pensiun ke-14.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Namun, Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Kabupaten Pacitan, H. Fatkhur Rozi, menegaskan jika informasi itu baru sebatas ‎kabar burung.

"Memang santer beredar kabar di jejaring medsos akan adanya perubahan skema penggajian . Akan tetapi sejauh ini belum ada juklak maupun juknis terkait kebijakan tersebut," ujarnya, Selasa (10/10).

"Yang sudah pasti, Pemkab Pacitan satu bulan kemarin sudah melaksanakan assessment ke seluruh OPD terkait rencana pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). ‎Kalau soal skema penghasilan dari pusat, belum ada berita pasti," tegas dia.

Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data

Di lain sisi, Bagus Jatmiko, staff Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengatakan jika pemerintah sudah berencana merubah skema penggajian. Dari sekitar 9 komponen tunjangan-tunjangan, akan diperamping dengan dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Istilah barunya single salary system. Di situ hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja serta kemahalan," jelasnya di tempat terpisah.

Namun begitu, Bagus belum bisa memberikan rincian ataupun kejelasan nominal hak penghasilan yang akan diterima para . "Skema penggajiannya bagaimana, kami juga masih menunggu aturan dari pemerintah," tukasnya. (yun/rev)

Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO