Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Tinggal Tunggu Juklak dan Juknis

Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Tinggal Tunggu Juklak dan Juknis Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kabar rapel kenaikan gaji pada awal April nanti terus menghangat.

Humas Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan, Srianto, mengatakan bahwa payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran kenaikan gaji memang sudah terbit. Akan tetapi, untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjend Perbendaharaan.

Baca Juga: Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran

"PP sudah ada, yakni PP No 15/19. Akan tetapi PMK sama Peraturan Dirjend belum ada. Sehingga kami masih menunggu aturan pelaksanannya dulu," kata Srianto yang saat itu tengah berada di Semarang, Selasa (19/3).

Selain rapelan gaji, kabarnya pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 dan THR bersamaan di bulan April mendatang. Namun, hal ini dibantah Srianto. Ia menyatakan hal tersebut belum ada ketentuan aturannya. "Jadi kami tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada dasar aturannya," jelas dia.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi, juga menegaskan hal yang sama. Ia yang saat dikonfirmasi tengah mengikuti rapat dengan DPRD Provinsi Jatim di Surabaya menegaskan kalau perangkat pemerintah yang di daerah masih menunggu kejelasan aturan. Meskipun diakuinya, PP soal kenaikan gaji PNS sudah terbit.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR akan Dipangkas, ASN Diminta Bisa Legowo

"Kita masih menunggu aturan pelaksanannya, termasuk kabar akan cairannya gaji 13 dan THR berbarengan dengan rapel kenaikan gaji," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO