PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengajak semua aparatur sipil negara (ASN) untuk legowo seiring wacana pemerintah untuk menunda atau bahkan meniadakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tengah wabah virus Corona ini.
Menurut Rachmad, gaji ke-13 dan THR sejatinya bukanlah hak para ASN. Itu hanya tambahan penghasilan yang penerimaannya disesuaikan dengan situasi tertentu.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Untuk gaji ke-13, lanjut dia, pemerintah memberikan tambahan penghasilan tersebut dengan tujuan untuk biaya pendidikan putra-putri ASN. Karena itu, penerimaannya mengikuti kalender pendidikan.
Sedangkan gaji ke-14 atau biasa diistilahkan sebagai THR, pembayarannya di saat menjelang hari raya keagamaan.
"Sehingga jelas sekali, kalau itu bukannya hak. Namun, tambahan penghasilan yang dibayarkan pada situasi tertentu. Kalau pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda atau bahkan meniadakan, ya kami harap semua ASN bisa lebih legowo. Mengingat, saat ini negara dalam kondisi darurat bencana nonalam wabah Covid-19," kata Rachmad, Selasa (7/4).
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Rachmad menjelaskan, kondisi APBN saat ini terancam kolaps. Sebab, hampir 540,1 triliun anggaran negara harus tesedot untuk penanganan pandemik Covi-19. Sementara, sumber-sumber pemasukan negara, utamanya dari pajak pengusaha kecil dan menengah, menurun drastis.
"Karena itulah, daerah diminta refocusing dengan realokasi anggaran, utamanya pos-pos anggaran yang tidak begitu urgen, guna percepatan penanganan wabah Covid-19," jelasnya.
Rachmad membenar kalau daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari dana perimbangan pusat dan daerah.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
"Namun sekali lagi, saat ini negara dalam kondisi darurat tertentu. Untuk itu, tak salah bila negara mengambil kebijakan untuk memangkas biaya gaji ke-13 ataupun THR. Dan itu tidak hanya bagi ASN, tetapi TNI/Polri, pensiunan, anggota DPR, DPD, DPRD, KPU, dan juga Bawaslu, semua akan dipangkas," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Menteri Keuangan mengatakan, akibat pandemik virus Corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
Baca Juga: Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News