Ilustrasi.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 pengajuan dispensasi kawin (diska) ditolak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, antara lain karena umur calon pengantin terlalu belia, seperti 12 hingga 14 tahun, dan tidak ada alasan mendesak seperti hamil duluan.
Berdasarkan data yang dihimpun, PA Kabupaten Bojonegoro mencatat ada 27 pemohon diska bulan Januari tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 15 pemohon yang dikabulkan. Sedangkan, 12 lainnya ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA:
- Angka Diska Masih Tinggi, Pendidikan Reproduksi Jadi Kunci Tekan Pernikahan Dini di Bojonegoro
- 320 Anak Dibawah Umur Mengajukan Nikah Dini di PA Bojonegoro
- Hingga Agustus 2025, Sudah 79 Perceraian di Bojonegoro Akibat Judi Online
- PA Bojonegoro Dapat Hibah Pembangunan Kantor Rp8,5 Miliar dari Pemkab Bojonegoro
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan alasan zina hingga hamil duluan mendominasi mengajukan diska. Sisanya hendak menikah dini untuk menghindari zina.
"Alasan lainnya karena orang tua takut anak berzina atau melanggar agama jika tak segera dinikahkan," katanya, Kamis (5/2/2026).
Menurut Sholikin, orang tua sudah tidak mampu memberi nasihat, bimbingan, dan pengawasan. Apalagi jika anak setiap hari bertemu dengan pasangannya.
Sholikin menegaskan PA Bojonegoro tidak serta merta mengambulkan permohonan diska.
"Diska yang bisa dikabulkan berdasarkan tiga alasan mendesak. Yakni hamil, sudah zina, dan ketika orang tua tidak lagi mampu menasihati, membimbing, dan mengawasi," jelasnya. (jku/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




