Hingga Agustus 2025, Sudah 79 Perceraian di Bojonegoro Akibat Judi Online

Hingga Agustus 2025, Sudah 79 Perceraian di Bojonegoro Akibat Judi Online Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, menjelaskan data perceraian akibat judi online.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Terutama yang disebabkan judi online.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat hingga Agustus, sebanyak 79 kasus perceraian disebabkan judi online.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, menjelaskan data perceraian akibat judi online mengalami peningkatan tajam sejak tahun 2024. Jika pada 2023 kasus perceraian karena judi berjumlah 64 kasus, pada tahun 2024 melonjak menjadi 181 kasus, khusus akibat judi online.

"Sementara hingga Agustus 2025 tercatat 79 kasus, dan jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun," katanya.

Sholikin menyebut, kasus perceraian karena judi online sangat mengkhawatirkan. Sebab, suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak lantaran uangnya habis dibuat judi online.

"Kebutuan dasar keluarga, makan, minum, pendidikan anak, dan kesehatan tidak tercukupi karena dibuat judi online. Akhirnya istri menggugat cerai," ujarnya.

Menurutnya, jika tren ini tidak ditekan, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.

"Pemerintah harus berperan aktif, agar masyarakat Bojonegoro terselamatkan dari judi online. Termasuk terhindar dari perceraian," tandasnya. (jku/rev)