Perkara Dispensasi Kawin, Bojonegoro Peringkat 6 di Jawa Timur

Perkara Dispensasi Kawin, Bojonegoro Peringkat 6 di Jawa Timur Rapat koordinasi terkait kasus diska di Kantor PA Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Hingga Juli 2025, tercatat 205 perkara dispensasi kawin (diska) masuk ke Pengadilan Agama (PA) . Jumlah tersebut membuat Kabupaten menempati peringkat 6 di Jawa Timur (Jatim) untuk permohonan pernikahan dini terbanyak.

Panitera PA , Sholikin Jamik, membenarkan menempati peringkat 6 besar di Jatim pengajuan diska tertinggi. Sementara peringkat pertama kasus diska tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan sebanyak 350 perkara.

" sendiri 205 perkara, sedangkan Kabupaten Lamongan 114 perkara, Tuban 186 perkara. Artinya tertinggi dari dua kabupaten tetangga tersebut," katanya, Kamis (14/8/2025).

Dia menjelaskan, pemohon diska rata-rata dikabulkan Majelis Hakim PA karena sejumlah alasan. Misalnya karena sudah melakukan zina dan hamil di luar nikah.

"Kami mencatat yang hamil duluan sebanyak 47 kasus yang memohon untuk segera dinikahkan," kata Sholikin Jamik.

Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena hal ini menunjukkan angka kemiskinan di masih tinggi. Terutama di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Tambakrejo yang angka diskanya banyak.

"Pemerintah masih memprioritaskan pada penanganan bukan pada pencegahan. Sehingga permasalahan diska belum turun signifikan dari tahun ke tahun," terangnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melakukan aksi nyata untuk mencegah adanya diska. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3KB, dan Kemenag harus segera dikondisikan untuk menyelesaikan kasus diska.

"Ini harus dilakukan, karena anak-anak merupakan generasi mendatang. Sehingga harus diselamatkan dari pernikahan dini," tambahnya. (jku/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO