320 Anak Dibawah Umur Mengajukan Nikah Dini di PA Bojonegoro

320 Anak Dibawah Umur Mengajukan Nikah Dini di PA Bojonegoro Sholikin Jamik

BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com -Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 320 permohonan dispensasi nikah (diska) hingga November 2025. 

Dari jumlah tersebut, faktor menghindari zina menjadi alasan terbanyak, yakni 182 perkara.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyampaikan bahwa jumlah permohonan diska terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 435 perkara dan turun menjadi 383 perkara pada 2024.

“Dan tahun ini juga turun lagi menjadi 320 perkara diska yang diterima PA Bojonegoro. Angka diska tersebut merupakan perbandingan di bulan November,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Sholikin menjelaskan, alasan warga mengajukan dispensasi nikah beragam. Namun, faktor menghindari zina tetap mendominasi perkara yang masuk ke PA Bojonegoro.

“Kemudian faktor lainnya, 76 perkara karena hamil dan 62 perkara karena anak sudah melakukan zina,” terangnya.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kedungadem menjadi kecamatan dengan permohonan diska tertinggi, mencapai 41 perkara. Disusul Tambakrejo dengan 31 perkara dan Dander sebanyak 23 perkara.

“Rata-rata di wilayah pinggiran yang angka diska tinggi,” kata Sholikin Jamik.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima, menilai pemerintah daerah perlu memperketat aturan terkait pemberian izin dispensasi nikah. Selain itu, pendampingan bagi calon pengantin dan orang tua harus diperkuat.

“Diska ini penangannya tidak hanya pemerintah saja. Tapi, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh, lembaga-lembaga atau stakeholder lainnya juga harus dilibatkan,” tandasnya. (jku/van)