Miris, Remaja 12 Tahun di Bojonegoro Ngebet Nikah

Miris, Remaja 12 Tahun di Bojonegoro Ngebet Nikah Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk di PA Bojonegoro hingga Juli sebanyak 205 perkara.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus pernikahan dini perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, baru-baru ini remaja berusia 12 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur, sudah ngebet untuk menikah. Padahal, dia baru duduk di kelas 6 sekolah dasar.

Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk di PA Bojonegoro hingga Juli sebanyak 205 perkara.

“Sebagian besar pemohon diska masih di bawah 19 tahun, dan belum belum bekerja,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Dia menyampaikan ada beberapa faktor adanya pengajuan diska di Bojonegoro. Di antaranya karena ketahuan berbuat zina dengan pasangan yang belum sah.

Meski belum sampai hamil, namun orang tuanya khawatir apabila dibiarkan, anaknya bisa hamil.

“Sehingga, orang tuanya mengajukan diska ke PA Bojonegoro. Permohonan tersebut ada yang dikabulkan dan ditolak,” ungkapnya.

Selain itu, tingginya angka permohonan diska disebabkan karena tekanan ekonomi, pendidikan, hingga ekonomi. Penyebab paling dominan adalah putus sekolah dan tekanan ekonomi.

Namun pada tahun ini, yang menyita perhatian terdapat permohonan diska dari remaja usia 12 tahun. Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu ngebet ingin menikah dengan pasangannya.

“Secara tegas ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama, karena belum pantas untuk menikah,” jelasnya.

Menurut Solikin, tingginya angka diska harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Baik dari pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan tentu saja keluarga harus bersinergi.

“Pencegahan paling awal melalui keluarga. Apalagi anak adalah masa depan bangsa,” terangnya. (jku/rev)