Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk di PA Bojonegoro hingga Juli sebanyak 205 perkara.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus pernikahan dini perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, baru-baru ini remaja berusia 12 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur, sudah ngebet untuk menikah. Padahal, dia baru duduk di kelas 6 sekolah dasar.
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk di PA Bojonegoro hingga Juli sebanyak 205 perkara.
“Sebagian besar pemohon diska masih di bawah 19 tahun, dan belum belum bekerja,” katanya, Jumat (8/8/2025).
Dia menyampaikan ada beberapa faktor adanya pengajuan diska di Bojonegoro. Di antaranya karena ketahuan berbuat zina dengan pasangan yang belum sah.
Meski belum sampai hamil, namun orang tuanya khawatir apabila dibiarkan, anaknya bisa hamil.
“Sehingga, orang tuanya mengajukan diska ke PA Bojonegoro. Permohonan tersebut ada yang dikabulkan dan ditolak,” ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




