PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan menegaskan isu pemerintah pusat akan melakukan percepatan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya sebatas wacana.
Perlu diketahui, saat ini usia pensiun ASN struktural yaitu 58 tahun. Kecuali pejabat setara kepala dinas/badan, yang mendapatkan tambahan masa kerja selama dua tahun, atau mereka pensiun di usia 60 tahun.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Pemerintah mewacanakan percepatan usia pensiun ASN itu, dimaksudkan agar mereka bisa segera beralih profesi setelah purna tugas dari abdi negara. Hal tersebut cukup beralasan, mengingat usia produktif hanya sampai 70 tahun. Praktis, seandainya para ASN sudah purna tugas di usia 45 tahun, mereka masih punya kesempatan 25 tahun lagi untuk beralih profesi demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro belum bisa memberikan keterangan terkait wacana pemerintah pusat soal percepatan usia pensiun bagi ASN. "Kita no comment dulu. Sebab itu masih sebatas wacana. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan apapun," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/2).
Namun, Heru menegaskan pemerintah kabupaten akan mengikuti semua instruksi pemerintah di atasnya. Termasuk soal percepatan masa pensiun ASN, seandainya sudah ada keputusan. "Kita ini hanya ikut kebijakan pemerintah pusat," tandasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News