PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro menyambut positif wacana Dirjend Perbendaharaan dan Anggaran Kementerian Keuangan RI, yang akan menaikan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan para purna bakti.
Langkah pemerintah tersebut, sebagai upaya untuk lebih meningkatkan daya beli ASN, di tengah bencana nasional non alam, wabah coronavirus disease (Covid-19).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Namun semua itu belum memiliki dasar, karena sampai saat ini regulasi yang mengatur kenaikan THR bagi ASN itu belum sampai ke daerah," kata Heru menyikapi wacana kenaikan THR bagi ASN, Jumat (3/4).
Menurut Heru, kebiasaan yang terjadi ketika ada perubahan aturan mengenai hak-hak pegawai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang lebih awal mengetahui. Tetapi seiring pandemi virus SARS-CoV-2 ini, bisa jadi hanya melalui video conference (vicon) atau surat elektronik.
"Tapi sampai hari ini, belum ada petunjuk lebih lanjut soal itu (kenaikan THR)," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sekadar informasi, pemerintah melalui Dirjend Perbendaharaan dan Anggaran Kemenkeu berwacana hendak menaikkan THR bagi seluruh ASN, seiring pandemik global Covid-19. Hanya saja pemerintah tidak akan melakukan percepatan pembayaran.
THR ataupun gaji ke-13, akan dibayarkan sesuai peruntukan dari tujuan pemberian tunjangan tersebut. Gaji ke-13 akan dibayar bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan THR, akan diberikan saat menjelang hari raya keagamaan. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News