PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan akan memberlakukan shift kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kecuali pejabat struktural eselon II dan eselon III, mereka tetap masuk seperti biasanya tanpa adanya shift kerja.
Pada prinsipnya pemberlakuan shift kerja nanti, merujuk Surat Edaran Gubernur Jatim yang dilayangkan sejak Rabu (18/3) kemarin. "Hari ini tengah dirumuskan sama Bagian Hukum, terkait SE yang mengatur shift kerja bagi ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, Kamis (19/3).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Terpisah, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini SE pemberlakuan shift kerja akan diterbitkan. "Itu Surat Edaran Sekda, namun yang menandatangani wakil bupati. Sebab Bupati Pacitan masih belum aktif kerja lantaran sakit," tutur Deni.
Pemberlakuan shift kerja bagi ASN secara garis besarnya sama dengan petunjuk gubernur yang disampaikan melalui Surat Edaran. Kalau di OPD provinsi, jam kerja sampai pukul 15.30. Sedangkan di OPD Pemkab Pacitan, jam kerja sampai pukul 15.00 Wib," jelas Deni.
Adapun pembagian shift kerja tersebut, yaitu shift pertama mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dan shift kedua mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. "SE terhitung mulai tanggal 19 Maret, namun berlaku mulai Jumat 20 Maret," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News