Pasutri Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu, Kini Menyesal Karena Berpisah dengan Anak

Pasutri Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu, Kini Menyesal Karena Berpisah dengan Anak Pasutri pengedar sabu diamankan di Mapolres Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berkerja sangat cepat. Usai membekuk jaringan Lastri yang kemarin ditangkap, dalam kurun waktu satu jam petugas berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Watugolong RT 14/RW 06 Kecamatan Krian. Pasutri Musrini (38) dan Endra Iswanto (35) itu diringkus polisi lantaran terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, Satreskoba menyita 2,04 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menceritakan, pengungkapan pasutri yang telibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari tersangka Lastri yang telah ditangkap sebelumnya. “Kita korek informasi dari mana membeli sabu, dan mengarah kepada kedua tersangka,” cetus Sugeng, Rabu (10/4).

Berbekal dari informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke rumah pasutri tersebut. Saat polisi datang, Musrini sedang berjualan di warungnya. Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Musrini. Dari tangan Musrini, polisi menyita uang Rp 400 ribu dan handphone (Hp) yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

“Ia (Musrini. red) ngaku jika telah menjual SS ke Lastri,” terang Sugeng.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Kemudian, Musrini mengaku jika mendapatkan barang haram yang dijualnya kepada Lastri adalah milik suaminya sendiri. Tak berselang lama, polisi juga berhasil meringkus Endra Iswanto yang saat itu pulang ke rumah.

Dari tangan Endra, polisi berhasil menyita narkotika jenis golongan satu tersebut seberat 2,04 gram. Berbekal barang bukti itu, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Musrini yang sudah memiliki satu anak memilih tidak banyak berbicara saat diperiksa polisi. Ia hanya nangis di hadapan polisi lantaran menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

“Misahno anakku (harus pisah dengan anak saya, red),” sesal Musrini di hadapan Sugeng Purwanto.

Sementara itu, Endra mengaku jika biasa mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ranjau. Kini pasutri tersebut harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO