TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H. Fathul Huda menyatakan, gaji non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tuban bakal dinaikkan pada tahun 2019 ini. Hal itu diungkapkan Fathul Huda saat ditemui wartawan BANGSAONLINE.com, pada Minggu (14/4).
"Insya Allah bakal naik," ujar bupati kelahiran Kecamatan Montong ini.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Tidak main-main, kata dia, kenaikan gaji tersebut berkisar antara 40 hingga 50 persen dari upah yang selama ini diterima. Peningkatan gaji ini diharapkan dapat membuat tenaga non PNS yang mengabdi di lingkungan pemkab meningkatkan kinerjanya.
"Total ada 1.625 tenaga Non PNS yang bakal dinaikkan gajinya," ungkapnya.
Bupati yang juga Mustasyar PCNU Tuban itu mengatakan bahwa kenaikan gaji non PNS tersebut kemungkinan bakal direalisasikan pada PAPBD tahun 2019. Besaran gaji non PNS rencananya bakal dinaikkan secara bertahap hingga setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tuban atau sekitar Rp 2,3 juta.
"Non PNS juga akan mendapat Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) seperti halnya PNS," paparnya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Adapun besaran jumlah TPP yang diterima akan sesuai dengan kompetensi, disiplin, dan loyalitas kepada pimpinan. Tidak hanya itu, pegawai non PNS juga akan mendapatkan orientasi dan diklat.
Demi mewujudkan hal itu, saat ini Pemkab Tuban sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar nantinya pegawai non PNS Kabupaten Tuban mendapatkan jaminan hari tua. "Dengan kenaikkan gaji ini saya harapkan kinerjanya ditingkatkan," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News