Berkas Korupsi Gedung Bea Cukai Jatim Rampung

SURABAYA (bangsaonline)-

Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan lengkap (P21) berkas kasus dugaan korupsi proyek gedung Kanwil Bea Cukai Jatim tahap kedua, senilai Rp 6,5 miliar. Artinya, tak lama lagi kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Perkara Bea Cukai sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, melalui pesan BBM yang diterima Bangsa Online, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik pidana khusus Kejati akan segera melaksanakan penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa penuntut umum. " Insya Allah minggu depan dilaksanakan penyerahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum," tulis Romy dalam BBMnya.

Seperti diketahui, pembangunan gedung Bea dan Cukai Jatim yang dibangun dua tahap diduga bermasalah. Tahap pertama, untuk lantai 1 dan 2, dilaksanakan tahun 2011 dan selesai dengan menghabiskan anggaran Rp 30 miliar. Pembangunan tahap kedua, lantai 3 dan 4, dilaksanakan tahun 2012 dengan anggaran APBN Rp 6,5 miliar tapi mangkrak.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dan menahan keduanya pada penyidikan proyek gedung tahap kedua. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Kuncoro dan Nanang N, Dirut PT Bintang Timur Nangndi, rekanan proyek. Kini penyidik tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung tahap pertama.