BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Ketua Bawaslu Bangkalan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 15 di Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain, bahwa hasil kajian dari Bawaslu juga masih ada beberapa TPS yang harus dihitung ulang, seperti di Kecamatan Geger, Labang dan Kelampis
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
"Masyarakat diminta melaporkan jika ada kejadian. Sampai tujuh hari kejadian atau dari kejadian diketahuinya, Bawaslu akan tetap menerima (laporan, red)," kata dia.
Bawaslu menjelaskan bahwa kejadian pelanggaran di TPS saat ini banyak ditemukan di 3.825 TPS se-Kabupaten Bangkalan, baik prosedur dan administrasi. "Seperti penulisan C6 yang tidak sesuai dengan daftar pemilih," jelasnya.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan membenarkan bahwa rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Geger. "Dan KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan secepatnya. Karena ini perintah Bawaslu, maka wajib KPU melaksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Jadi PSU yang akan digelar di TPS 15, semua jenis pemilihan, dari Pilpres, DPD dan Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten. "Karena ada prosedur-prosedur yang dilanggar seperti tersebarnya C6 yang tidak sesuai dengan DPT dan kehadirannya mencurigakan," ucapnya.
Rencanya, PSU akan digelar sebelum penghitungan di PPK agar tidak mengganggu penghitungan di PPK. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News