PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak bertempat di Rumah Makan Kebon Pring Jalan Ahmad Yani, Pasuruan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pasuruan, fasilitator, serta peserta pelatihan.
Menurut wawali, pelatihan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam meratifikasi konvensi hak-hak anak sebagaiman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
"Konvensi hak anak merupakan salah satu syarat utama dalam pelaksanaan Kota Layak Anak khususnya di Kota Pasuruan. Atas dasar tersebut, Pemerintah Pasuruan Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pasuruan Kota," ujar Teno, sapaaan lekat wawali, Senin (22/4).
Sementara Menurut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan Achmad Sudarto, S.E, M.Si, tujuan pelatihan konvensi hak anak adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak.
"Untuk mewujudkan Kota Pasuruan kota layak anak dan ramah anak, sebanyak 75 peserta ikut pelatihan. Di antaranya, tim gugus tugas Kota Layak Anak, tenaga kesehatan (Puskesmas), tenaga pendidik, dunia usaha dan lembaga masyarakat," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
"Pasuruan Kota diharapkan untuk lebih optimal dalam melaksanakan ratifikasi konvensi hak anak melalui program/kegiatan OPD terkait, sehingga dapat mensinkronisasikan dengan berbagai program/kegiatan lainya," ujarnya.
Usai kegiatan ini, diharapkan tim gugus tugas Kota Layak Anak dapat melakukan monitoring dan evaluasi situasi dengan mengumpulkan berbagai bahan atau informasi tentang masalah seputar anak. Tujuannya, mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang isu-isu anak. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News