BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Banyuwangi pada dalam rangka meresmikan Pasar Pelayanan Publik di kompleks pasar tradisional Genteng Kulon, Kamis (25/4).
Seusai peresmian, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai mengatakan bahwa Pasar Pelayanan Publik ini merupakan unit pelayanan pertama di Indonesia yang terintegrasi langsung dengan pasar tradisional. Sehingga warga bisa mengurus dokumen sembari berbelanja.
Baca Juga: RDP dengan DPR RI dan Mendagri, Pj Adhy Sebut Kesiapan Jatim Gelar Pilkada Serentak 2024
"Saya sangat mengapresiasi sekali. Ini adalah contoh inovasi yang memudahkan warga. Warga yang akan ke pasar bisa mengakses pengurusan dokumen dengan mudah sehingga bisa cepat selesai urusannya. Memang pelayanan publik itu salah satunya harus cepat," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap agar semua lini pemerintahan mulai berpikir tentang inovasi dalam melayani warga agar mendapatkan pelayanan terbaik. "Saya menegaskan mulai dari desa hingga kepala dinas harus berani mengusulkan inovasi yang memudahkan warga. Lapor saja ke Pak Bupati kalau ada ide inovasi. Enggak perlu takut," kata dia kepada awak media.
Selain itu, Mendagri juga mengapresiasi kepala Desa Genteng Kulon yang berani memunculkan inovasi yang sangat cemerlang ini. Untuk itu, ia memberikan bantuan sebesar 50 juta untuk modal pengembangan program desa di wilayahnya.
Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan bahwa Pasar Pelayanan Publik tersebut sama halnya dengan Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya telah berdiri di pusat Kota Banyuwangi.
"Setelah Mal Pelayanan Publik berdiri di pusat kota, kini kami bikin layanan terintegrasi serupa di kawasan selatan Banyuwangi. Ini bagian dari pemerataan kualitas pelayanan publik, sehingga warga yang jauh dari pusat kota merasakan layanan dalam standar yang sama dengan warga di kota," jelasnya.
Dalam tahap awal ini, pihaknya memunculkan 98 dokumen perizinan yang dalam otoritas pemerintah kabupaten yang bisa dilayani di Pasar Pelayanan Publik tersebut. "Seperti administrasi kependudukan dan perizinan usaha.Jadi ini semacam Mal Pelayanan Publik tapi dalam unit kecil," tambahnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati
Anas mengatakan, Pasar Pelayanan Publik yang langsung menyatu dengan pasar tradisional juga dimaksudkan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen atau perizinan. "Jadi nanti warga yang berbelanja ke pasar bisa langsung mengurus surat-surat yang dibutuhkan. Mereka tidak harus lagi datang ke kantor kecamatan. Sekali jalan langsung dapat dua urusan, bisa belanja sekaligus urus dokumen,” tandas Anas. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News