SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan hadiah spesial bagi keluarga buruh di peringatan Hari Buruh atau May Day di Jawa Timur, Rabu (01/05). Gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu memberikan kuota khusus masuk SMA/SMK negeri bagi anak-anak buruh atau pekerja yang tidak mampu di Jatim. Kuota yang diberikan Khofifah sebesar lima persen dan berlaku untuk semua SMA/SMK negeri di seluruh Jawa Timur.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
(Penyerahan santunan pada keluarga buruh yang meninggal karena kecelakaan kerja)
Hadiah itu disampaikan Khofifah di depan ribuan buruh yang hadir dalam aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya.
"Saya sampaikan kepada mereka, kami ingin memberikan hadiah pada keluarga buruh, pekerja yang tidak mampu dan juga yang difabel, bahwa kita ada kuota 5 persen khusus bagi anak-anak mereka yang akan masuk ke SMA/SMK negeri di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla ini menyebut anak-anak buruh yang sudah di kelas 3 SMP atau MTs bisa memanfaatkan kuota khusus 5 persen ini untuk bisa masuk SMA/SMK negeri.
"Para anak buruh, pekerja, dan difabel ini akan diprioritaskan untuk bisa masuk SMA SMK negeri di Jawa Timur. Kuota khusus lima persen ini akan kita luncurkan besok saat Hardiknas," tegas dia.
Dikatakan Khofifah, dengan adanya kuota masuk SMA/SMK negeri, akan mempermudah para anak buruh dan pekerja tidak mampu untuk bisa mengakses pendidikan berkualitas. Terlebih jika sudah masuk ke SMA/SMK negeri, mereka tidak akan terbebani soal biaya. Ini karena mulai tahun ajaran baru Juli 2019 mendatang akan diterapkan sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri se Jawa Timur.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
"Jadi sudah nggak pakai SPP. Kalau sudah masuk SMA/SMK negeri, maka mereka akan mendapatkan dan menguasai pendidikan yang sesuai dengan revolusi industri 4.0," tegas dia.
Pemberian kuota khusus ini menurut Khofifah sudah sesuai dengan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibolehkan untuk memberikan kuota pendidikan untuk keluarga tidak mampu dan masyarakat dengan disabilitas. Syarat untuk bisa memanfaatkan kuota khusus anak buruh yang tidak mampu ini dikatakan Khofifah tidak berbelit. Cukup menunjukkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat tidak mampu. Jika tidak menggunakan kartu itu bisa juga menunjukkan kartu bukti menerima Program Keluarga Harapan. Yang bisa menjadi bukti bahwa mereka memng dari keluarga tidak mampu.
"Kalau tidak begitu maka kita bisa lakukan verifikasi," tegas Gubernur.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Pemanfaatan kuota khusus anak buruh tidak mampu ini bahkan sudah bisa diakses anak buruh dari keluarga tidak mampu mulai besok saat peringatan Hari Pendidikan Nasional besok. Selain memberikan kuota khusus untuk anak buruh tidak mampu, dalam May Day kali ini Khofifah juga menyepakati 9 poin hal yang menjadi permintaan buruh.
Sembilan poin itu adalah kesepakatan untuk revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urum biaya dan selisih biaya.Poin kedua, Gubernur akan membuat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk melalukan revisi SE Mahk*amah Agung No 03 Tahun 2018 terkait rumusan Hukum Kamar Perdata.
Poin ketiga, Gubernur sepakat membuat rekomendasi kepada Kemenaker RI agar ada perubahan komponen hidup layak untuk komponen pengupahan dintahun 2020.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Poin keempat, Gubernur dalam menentapkan UMSK tahun 2020 berpedoman pada usulan kabupaten kota, dan gubernur akan membuat surat edaran ke kabupaten kota untuk mengusulakan UMSK.
Kelima, Gubernur akan melakukan peneguran pada perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Yang keenam gubernur sepakat untuk menertibkan PKWT dan tegas terhadap pelanggaran outsourcing pelanggaran terkait pekerja harian atau pekerja lepas di Jatim.
Ke tujuh, Gubernur akan membuat Badan Pengaqan Rumah Sakit dan petugas dan ke depalan gubernur berkomitmen untuk pengawa tenaga kerja harus segera diperbaiki. Dan yang terakhir adalah di Jawa Timur akan berusaha dibuat regulasi terkait jaminan pesangon.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
"Akan ada tim yang membahas ini detail. Jadi misalnya kalau soal revisi PP No 78 Tahun 2015, kita tidak ingin hanya usul revisi saja, tapi harus dibuat pointer mana-mana yang ingin direvisi yang sesuai dengan aspirasi para pekerja di Jawa Timur, dan itu akan dibahas di tim," kata Khofifah.(hms/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News