Ketua KPU Surabaya Didesak Mundur, Ali Azhar: Pelaksanaan Pileg Buruk, Penuh Kecurangan

Ketua KPU Surabaya Didesak Mundur, Ali Azhar: Pelaksanaan Pileg Buruk, Penuh Kecurangan Ali Azhar (baju putih pegang mik) dan Muhammad Habibur Rochman, SE saat kampanye pileg. foto: istimewa/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksaan pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Surabaya berlangsung sangat buruk, penuh kecurangan dan politik uang. Karena itu Ali Azhar, aktivis 98, mendesak agar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mundur dari jabatannya lantaran dianggap tak mampu mengemban amanah bangsa, terutama warga Kota Surabaya.

“Pelaksanaan pileg di Kota Surabaya sangat buruk. Caleg millennial seperti Gus Habib (Muhammad Habibur Rochman-Red) yg dikenal cerdas dan santun sebenarnya berpotensi lolos melenggang ke Senanyan dengan perolehan suara yang signifikan di dapil 1 Sidoarjo. Kini menanti perhitungan suara di Surabaya. Tapi ternyata (Pileg) di Surabaya ini penuh kecurangan,“ ungkap Ali Azhar, tim pemenangan Gus Habib, kepada bangsaonline.com, Ahad (5/5/2019).

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

Gus Habib adalah Caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1 dapil Surabaya-Sidoarjo. Putra Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, ini selama kampanye banyak sekali mendapat dukungan, baik karena gencar berkampanye, juga karena jaringan abahnya, Kiai Asep, sangat luas. Namun suara Gus Habib di Surabaya ditengarai tergerus karena faktor kecurangan.

Cak Ali Azhar tak asal bicara. Ia membeberkan bukti-bukti kecurangan itu di beberapa TPS. “Ini dibuktikan dengan hilangnya suara di beberapa TPS seperti di Kecamatan Rungkut, Kelurahan Penjaringan, TPS 46 suara PPP hilang 13. Kemudian di Kelurahan Medokan Ayu TPS 18 suara PPP hilang 1 suara, di TPS 37 hilang 2 suara, TPS 40 hilang 2 suara,” kata Cak Ali mengungkap sebagian bukti kecurangan itu.

Sebaliknya, tutur Cak Ali Azhar, di Kecamatan Tenggilis Kelurahan Kendangsari suara partai tertentu malah bertambah. “Dari 12 suara jadi 35 suara,” katanya sembari mengatakan bahwa di beberapa tempat tersebut setelah kertas plano dibuka kembali, suara yang hilang itu akhirnya kembali pada posisi semula. Jadi, tegas Cak Ali, memang ada indikasi kesengajaan dan massif. Faktanya terjadi kecurangan di beberapa tempat .

Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS

“Dan ini sangat mungkin terjadi di tempat-tempat lain. Belum lagi kasus PSU (Pemilhan Suara Ulang). Ini jelas cermin pemilu buruk sekali di Surabaya,” tegas Cak Ali.

Menurut dia, mestinya dengan peristiwa PSU, KPU Kota Surabaya lebih berhati-hati agar tidak terjadi kejadian-kejadian lain yang janggal. “Dengan banyaknya kecurangan yang terjadi, lebih baik Ketua KPU Surabaya mundur,” tegas Cak Ali. Ia mendesak mundur itu sebagai pertanggungwaban moral kepada rakyat terutama warga Kota Surabaya.

Sebelumnya, dugaan praktik pelanggaran dan kecurangan dengan berbagai modus disikapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan ulang suara untuk pemilihan legislatif di seluruh TPS yang jumlahnya mencapai 8.146 TPS se-Surabaya. Meski rekomendasi itu kemudian diralat hanya di beberapa TPS saja.

Baca Juga: Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra

Rekomendasi Bawaslu Surabaya itu tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019. Surat itu ditandangani Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Ahad (21/4/2019).

Yaqub Baliya, Komisioner Bawaslu Surabaya, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya juga merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar dan TPS 11 Lidah Kulon.

PSU di TPS 28 Gunung Anyar dan TPS 11 Lidah Kulon itu tertuang dalam surat Bawaslu yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bernomor 435/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 20 April 2019. Berdasarkan surat itu, di TPS 28 Gunung Anyar didapati enam pemilih yang menggunakan e-KTP setempat dan tanpa bekal formulir model A-5.

Baca Juga: Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka

Di TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang ditemukan satu pemilih dengan Formulir model A-5 menyoblos lima surat suara.

"Itu hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, hasil temuan sendiri. Ya, sudah, dilakukan PSU," kata Gus Ya’qub, panggilan Yaqub Baliya, seperti dikutip VIVA, Ahad malam (21/4/ 2019), dikutip Viva.

Gabungan pimpinan partai politik di Kota Surabaya juga ramai-ramai mengungkap dugaan praktik kecurangan pemilu legislatif di Kota Surabaya. Mereka adalah PKB, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS. Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf menuding PDI Perjuangan telah menggelembungkan suara Pileg 2019 di sejumlah TPS. Dari total 8.146 TPS di Kota, diduga ada sekitar 35 persen yang digelembungkan.

Baca Juga: Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya

“Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Di situ jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6,” tegasnya.

Musyafak juga menunjukkan kedidakcocokan data di TPS 97 Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan. Menurut dia, seharusnya PDIP dapat 26 suara tapi ditulis 88 suara. "Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Dan itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," ungkap Musyafak, Sabtu (20/4). Ia juga menunjukkan kasus di TPS 08 Jambangan.

Sementara Ketua DPD PDIP Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana membantah tudingan Ketua DPC PKB tersebut. "Kalau mereka protes silakan, tapi landasannya apa. Tentunya harus ada pembuktiannya," tegasnya. (tim)

Baca Juga: Geser PKS, Golkar Amankan 'Jatah' Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO