SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Surabaya menyatakan, antusiasme masyarakat yang mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat tinggi. Pendaftaran PPK dibuka sejak 23 April hingga 5 hari ke depan.
Calon pendaftar perlu mengunjungi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Rekrutmen PPK dipersiapkan untuk tahapan pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Komisioner KPU Surabaya, Subairi, mengatakan bahwa hingga Kamis (25/04/2024) pukul 12.00 WIB, pendaftar telah mencapai angka 500 orang, "Hingga pukul 12.00 WIB tadi, sudah ada 525 orang yang sudah mendaftar. Dan masih belum ditutup untuk hari ini pukul 16.00 WIB."
Ia menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, "Kami juga mengutamakan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan kami juga membuka kesempatan bagi disabilitas untuk mendaftarkan diri."
Sedangkan untuk syarat pendaftaran, Subairi menyebut diterapkan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, "Jika mengalami kesulitan mendaftar, ada layanan helpdesk dan di sini akan dibantu oleh staf kami."
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Dia mengungkapkan, untuk pendaftar PPK kali ini lebih banyak dari pendaftar PPK sebelumnya. Bahkan, diprediksi bahwa jumlah pendaftar tersebut akan terus bertambah, "Antusiasme pendaftar untuk tahun ini jauh lebih banyak dari sebelumnya. Dalam dua hari saja, sudah ada 500 lebih pendaftar dan diprediksi akan terus bertambah."
Untuk tahap selanjutnya, ada pengumuman hasil penelitian admistrasi dan juga beberapa seleksi, "Ada seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi hingga penetapan anggota PPK."
Kemudian selanjutnya, akan diambil lima dari jumlah kecamatan yang ada di Surabaya, "Nantinya diambil lima dari 31 kecamatan yang ada di Surabaya." (mar/lan)
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News