TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Ali Manshur Kabupaten Tuban telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab setempat, Senin (6/5).
Dengan demikian, rumah sakit bertipe D tersebut dapat segera dioperasikan oleh Pemkab guna melayani masyarakat di wilayah Tuban bagian selatan di mana kebanyakan mereka masih berobat ke luar kota.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
"Sudah disetujui semuanya, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur. Setelah itu, kita bentuk perbup, sehingga RSUD R Ali Manshur ini segera bisa dioprasionalkan," ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein usai menghadiri rapat paripurna di gedung dewan.
Lebih lanjut, Wabup menambahkan, dalam Raperda yang telah disetujui itu juga dibahas terkait dengan besaran-besaran anggaran, serta tentang tata cara penempatan pelayanan kesehatan, dan dokter spesialis yang akan melayani di RSUD tersebut.
"Untuk pelaksanaan teknisnya nanti dijabarkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup)," pungkas Wabup.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tuban M. Miyadi berharap dengan selesainya Perda ini, RSUD R. Ali Manshur bisa dioperasikan tahun ini. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News