Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara

Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara Residivis asal Kediri saat diamankan di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Endra Matofia, residivis asal Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Jawa Timur, kini harus kembali ke penjara. Ia ditangkap petugas lantaran mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang baru saja bebas dari tahanan tiga bulan yang lalu.

Baca Juga: Gandeng Media Massa, BNNK Trenggalek Gelar Workshop Ancaman Narkoba

"Benar, Unit Satresnarkoba Polsek Dongko berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar pil Dobel L dengan jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan sekitar 7 ribu butir. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas," ucapnya, Senin (6/5/2019).

Kronologi penangkapan terhadap pelaku ini, kata Didit, dilakukan pada Rabu (1/5) yang lalu. Saat itu Unitreskrim Polsek Dongko mendapat informasi, bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Trenggalek akan terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil Double L.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya jajaran Kanitreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.

Baca Juga: Peringatan HANI Secara Virtual, Wapres Ma'ruf Amin Minta Kampung Tangguh Bersinar Digencarkan

Kemudian pada Kamis (2/5), petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diduga akan mengirim obat-obatan terlarang jenis pil Dobel L ke salah satu rumah warga.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, kemudian petugas langsung menggrebek lokasi dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita semua barang bukti obat terlarang jenis pil dobel L," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua bungkus kantong plastik kecil berisi 84 butir pil putih berlogo LL serta tujuh kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo LL dan 1 buah Hp.

Baca Juga: Pemuda Trenggalek Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Porong Sidoarjo

"Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milyar," ungkap Didit. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO