Pemuda Trenggalek Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Porong Sidoarjo

Pemuda Trenggalek Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Porong Sidoarjo Tersangka Dimas Zakaria Huzein berikut barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dimas Zakaria Huzein (18), asal Dongko, Trenggalek, diringkus Unit Reskrim karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka yang tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diringkus polisi saat hendak bertransaksi narkoba.

"Tersangka kami bekuk di Jalan Perumahan Renojoyo, Dusun Kedungkampil, Desa Kedung Solo, Porong. Di sana, dia (tersangka) hendak melakukan transaksi. Tentu awalnya berdasarkan laporan yang kami terima," kata AKP Imam, Kamis (3/6/2021).

Sewaktu digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram. "Sabu itu disimpan di sakunya," terang Imam.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Krembung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO