Adu Domba Dua Perguruan Silat di Blitar, Facebookers Diamankan Pesilat dan ...

Adu Domba Dua Perguruan Silat di Blitar, Facebookers Diamankan Pesilat dan ... Tersangka pengadu domba dua perguruan silat di Blitar saat diamankan polisi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Huda Riyan Nandas (22), facebookers warga Dusun Plampangan, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben diantar untuk menyerahkan diri ke Polres Blitar oleh dua kelompok perguruan silat.

Huda diketahui dengan sengaja melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada dua organisasi pencak silat yaitu Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) dan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dengan tujuan menyulut kemarahan kedua belah pihak.

"Pelaku dengan sengaja merubah singkatan dari kedua kelompok pencak silat di akun media sosial . Tujuanya untuk menebarkan kebencian dan permusuhan diantara kedua kelompok ini," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (17/5).

Postingan itu diunggah di akun milik pelaku pada 13 Mei 2019 lalu. Karena merasa menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik, salah satu anggota IKSPI kemudian mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Kesamben.

Pada saat yang bersamaan beberapa orang dari PSHT yang juga menjadi korban penghinaan yang dilakukan pelaku ikut datang ke Mapolsek Kesamben. Kedua kelompok pencak silat ini kemudian mengantarkan pelaku ke Polres Blitar untuk diproses secara hukum, dengan kawalan petugas Polsek Kesamben.

"Kami melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Karena sebelumnya pernah beberapa kali ada kejadian serupa yang berakhir dengan perdamaian namun tidak menimbulkan efek jera. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan upaya hukum agar hal serupa tak terulang lagi," tegas dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku memposting penghinaan dan pencemaran nama baik itu hanya karena iseng. Pelaku mengaku mendapatkan lambang kedua kelompok pencak silat itu dari internet. Pelaku juga mengaku sebelumnya tidak pernah menjadi anggota ataupun merasa sakit hati dengan kedua kelompok perguruan pencak silat ini.

"Awalnya bercanda sama teman-teman di warnet sampai kelepasan nulis postingan itu. Saya gak ada sakit hati dan bukan anggota saya hanya iseng," ungkap Huda Riyan Nandas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah ponsel, CPU komputer, dan bukti tangkapan layar postingan penghinaan melalui akun Huda Riyan Nandas. Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO