NGAWI, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Ketanggi Kidul Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, dihebohkan dengan tertangkapnya pencuri pisang di tegalan milik Suparmin, warga setempat, Selasa (21/05) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku adalah Agus Riyanto (33) warga Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Warga kota Reog ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Magetan, namun sudah kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri pisang.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Peristiwa tersebut diketahui pertama oleh Yunus (24) warga setempat. Saat itu Yunus curiga melihat ada seseorang sedang membopong setandan pisang yang dimasukkan dalam karung dari lahan milik Suparmin. Lalu Yunus berupaya menegur, namun pelaku malah lari sambil membawa buah pisang hasil curiannya.
"Waktu itu saya tegur, dia malah lari ke sepeda motornya, lalu saya berteriak pencuri," jelas Yunus pada BANGSAONLINE.com.
Warga setempat yang mendengar teriakan Yunus langsung keluar rumah dan menangkap Agus Riyanto. Saat digerebek warga, pelaku diketahui mengendarai sepeda motor millenium Nopol AE 5370 PK sambil membawa karung yang di dalamnya terdapat 2 tandan pisang.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
Tanpa dikomando, warga pun langsung menghujani pelaku dengan bogeman mentah hingga babak belur. Puas menghajar pelaku, warga kemudian melapor ke Polsek Ngawi Kota. Petugas tiba di lokasi sudah mendapati pelaku dalam keadaan terikat pada sebuah tiang dengan kondisi lebam di sekujur tubuh.
Seketika pelaku diamankan di Kantor Polsek Ngawi Kota bersama barang bukti yang telah diamankan.
Pelaku mengakui bahwa dua pisang itu diambil dari sawah milik Suparmin. Agus Riyanto juga mengaku, sebelum mencuri pisang pelaku sudah melakukan survei di mana saja pohon pisang yang sudah berbuah.
Baca Juga: Minimarket di Jalan Raya Ngawi-Solo ini Jadi Langganan Aksi Kejahatan, Sudah 3 Kali Dibobol Maling
"Karena ada laporan dari warga bahwa pelaku kedapatan mencuri pisang yang bukan miliknya, dan pelaku sendiri baru bebas satu bulan dari Lapas Magetan dengan masalah yang sama," jelas Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (21/05).
Dari informasi yang didapat, pelaku menjalani hukuman selama 4 bulan di Lapas Magetan dengan kasus yang sama. Dan untuk kali ini pun, Agus Riyanto akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ia dipastikan akan berlebaran di dalam hotel prodeo. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News