NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi mampu menunjukkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya, seperti menangkap maling kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di alun-alun beberapa waktu lalu.
Berawal dari kejadian yang menimpa Sri Yamtini (51) warga Dusun Menduri, Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, saat sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun bersama rombongannya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Korban kehilangan sebuah tas pinggang yang berisi 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp1,9 juta, serta 1 buah ATM BCA dan 1 buah kunci mobil. Seketika usai merasa kehilangan barang-barang miliknya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Ngawi.
Usai menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat memburu pelaku tentunya setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi. Dengan sigap, anggota opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya hanya 8 jam setelah menerima laporan.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, membenarkan hal tersebut bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan lokasi di alon alon Ngawi pada Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian tas milik korban warga Bojonegoro di alon alon Ngawi , 8 jam setelah korban melapor," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Kronologi awal sekira pukul 07.30 WIB, setelah korban berolahraga meletakkan tasnya di trotoar dan melakukan sesi foto bersama. Sesaat setelah foto bersama selesai, korban mencari tasnya, ternyata sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa kehilangan tasnya kemudian korban melapor ke Polres Ngawi yang berjarak sekitar 200 meter dari alun-alun. Dengan kesigapan dan kecepatan anggota Satreskrim Polres Ngawi merespons laporan itu dengan berbekal keterangan saksi, tas milik korban dan pelaku pencurian berhasil ditemukan, saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AT (55) merupakan warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi. Saat ditangkap pelaku di rumahnya, telah mengakui dan membenarkan bahwa telah mengambil tas berikut isinya.
"Pelaku membenarkan telah mengambil tas milik korban yang tergeletak di trotoar, dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Joshua.
Selanjutnya, tas beserta isinya telah dikembalikan kepada pemiliknya termasuk kunci mobil yang berada di dalam tas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
Dengan kejadian tersebut orang nomor satu di Satreskrim Polres Ngawi mengimbau untuk korban tindak kriminal agar tidak segan melapor ke kantor polisi terdekat.
"Terimakasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Hari itu juga (Jumat, 1/2/2024) sekira pukul 17.00 wib, kami berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang buktinya, yakni tas milik korban. Kami sampaikan agar korban lebih berhati-hati. Kami imbau juga kepada masyarakat, untuk segera lapor polisi bila kehilangan barang berharganya," paparnya.(nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News