Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam Petugas dari Polres Ngawi saat menangkap maling.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres mampu menunjukkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya, seperti menangkap maling kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di alun-alun beberapa waktu lalu.

Berawal dari kejadian yang menimpa Sri Yamtini (51) warga Dusun Menduri, Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, saat sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun bersama rombongannya.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Korban kehilangan sebuah tas pinggang yang berisi 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp1,9 juta, serta 1 buah ATM BCA dan 1 buah kunci mobil. Seketika usai merasa kehilangan barang-barang miliknya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres .

Usai menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres bergerak cepat memburu pelaku tentunya setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi. Dengan sigap, anggota opsnal Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya hanya 8 jam setelah menerima laporan.

Kasatreskrim Polres , AKP Joshua Peter Krisnawan, membenarkan hal tersebut bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan lokasi di alon alon pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian tas milik korban warga Bojonegoro di alon alon , 8 jam setelah korban melapor," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Kronologi awal sekira pukul 07.30 WIB, setelah korban berolahraga meletakkan tasnya di trotoar dan melakukan sesi foto bersama. Sesaat setelah foto bersama selesai, korban mencari tasnya, ternyata sudah tidak ada di tempatnya. 

Merasa kehilangan tasnya kemudian korban melapor ke Polres yang berjarak sekitar 200 meter dari alun-alun. Dengan kesigapan dan kecepatan anggota Satreskrim Polres merespons laporan itu dengan berbekal keterangan saksi, tas milik korban dan pelaku pencurian berhasil ditemukan, saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AT (55) merupakan warga Desa Grudo, Kecamatan . Saat ditangkap pelaku di rumahnya, telah mengakui dan membenarkan bahwa telah mengambil tas berikut isinya.

"Pelaku membenarkan telah mengambil tas milik korban yang tergeletak di trotoar, dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Joshua.

Selanjutnya, tas beserta isinya telah dikembalikan kepada pemiliknya termasuk kunci mobil yang berada di dalam tas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon

Dengan kejadian tersebut orang nomor satu di Satreskrim Polres mengimbau untuk korban tindak kriminal agar tidak segan melapor ke kantor polisi terdekat.

"Terimakasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Hari itu juga (Jumat, 1/2/2024) sekira pukul 17.00 wib, kami berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang buktinya, yakni tas milik korban. Kami sampaikan agar korban lebih berhati-hati. Kami imbau juga kepada masyarakat, untuk segera lapor polisi bila kehilangan barang berharganya," paparnya.(nal/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO