Polisi Syariat Aceh Razia Cewek Berpakaian Seksi

Polisi Syariat Aceh Razia Cewek Berpakaian Seksi ? Perempuan bercelana legging dihentikan dalam razia polisi syariat. Foto:repro bbc


ACEH BESAR (bangsaonline)

Puluhan perempuan pengendara motor dihentikan polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) di jalan raya kawasan Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10). Para perempuan itu dinilai berpakaian terlalu ketat.

Baca Juga: Sumprit! Artis Ini Seksi Sekali

Dalam razia yang dilakoni polisi syariat dibantu polisi umum dan polisi militer (PM) itu, sebanyak 60 perempuan pengendara dan pembonceng sepeda motor dihentikan.

Begitu pula dengan delapan pria yang mengenakan celana pendek.

Nama-nama dan alamat mereka dicatat dalam buku besar oleh dua polisi syariat. Lalu, mereka dinasehati selama lima menit oleh polisi syariat agar tidak lagi berpakaian ketat atau bercelana pendek.

Baca Juga: Usai Implan Diangkat dari Payudara Diangkat, Tetap Seksi

Seorang perempuan berusia 22 tahun yang ditanya wartawan mengatakan bahwa ia merasa nyaman mengenakan celana jins legging.

“Seharusnya, WH merazia pejabat-pejabat yang korupsi karena mereka juga melanggar syariat Islam,” katanya kepada kontributor BBC Indonesia di Aceh, Nurdin Hasan.

Kepala Seksi Penegakan WH Aceh, Samsuddin, menyebutkan jumlah perempuan berpakaian ketat yang terjaring razia semakin berkurang jika dibandingkan dengan ketika razia dilakukan bulan lalu di lokasi sama.

Baca Juga: Menurut Anda, Ini Perempuan Waras apa Ndak? Dia Bangga Punya Bibir Terjontor di Dunia

Hal ini, kata Samsuddin, disebabkan warga Aceh semakin sadar melaksanakan syariat Islam.

Para perempuan dan pria yang dinilai melanggar syariat Islam itu dibebaskan setelah nama dan alamat mereka dicatat. Tidak ada sanksi yang dikenakan.

Samsuddin menyatakan kalau empat kali terjaring, maka pelanggar syariat Islam dan orang tua yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor WH.

Baca Juga: Inilah Tubuh Seksi Ana de Armas, Gadis dalam Film James Bond Terbaru

Sejauh ini belum ada orang tua yang dipanggil ke kantor WH berkenaan dengan kasus pakaian ketat.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan aturan pidana Islam atau Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September lalu.

Penerapan aturan itu dilakukan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan zinah, judi, dan mabuk.

Baca Juga: Ngobrol Online dengan Cewek Ini, Dibandrol Rp 9 Juta per Jam

Sumber: bbc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO