MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto tengah mengkaji penerapan aturan imunisasi lengkap bagi anak-anak di bawah usia 7 tahun. Nantinya, ketentuan ini menjadi syarat masuk sekolah dasar (SD) di wilayah ini.
Penggalakan imunisasi lengkap diharapkan dapat mencegah dan melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya dan memberi kekebalan tubuh anak, sehingga angka kesakitan dan kematian semakin menurun serta dapat mengurangi kecacatan akibat penyakit tertentu.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
"Ini menjadi kajian kami, bahwa anak pada usia tujuh tahun telah menerima imunisasi lengkap. Untuk itu, kami akan berbicara dengan pihak Dinas Pendidikan agar menjadikan imunisasi ini sebagai syarat mutlak masuk sekolah dasar," jabar Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, Kamis (23/5).
Kadinkes berharap dengan dijadikannya imunisasi lengkap sebagai aturan masuk SD, kualitas kesehatan anak di Kota Mojokerto akan terpelihara. "Anak-anak akan sehat, dan mereka sudah tidak lagi menerima vaksinasi di sekolah, kecuali yang sifatnya imunisasi lanjutan," tuturnya.
Menurut ia, imunisasi yang disyaratkan itu yakni vaksin hepatitis B (HB) vaksin HB pertama yang diberikan dalam waktu 12 jam setelah lahir, Vaksin polio, Vaksin BCG, Vaksin DTP, Vaksin pneumokokus (PCV), Vaksin rotavirus, Vaksin influenza, Vaksin campak, Vaksin MMR/MR, Vaksin varisela, dan terakhir Vaksin human papilloma virus (HPV).
Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Perjuangan Nasib 1.000 Anak Miskin ke Kemendikbudristek
"Anak-anak akan menerima imunisasi itu kala mereka masih di bawah usia tujuh tahun, dan mereka akan sehat selalu," pungkasnya.
Indah mengaku prihatin masih banyak anak di wilayahnya tidak mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap. Padahal, imunisasi adalah proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit tersebut.
"Untuk itu, jika disepakati, maka ini akan menjadi syarat masuk SD. Mereka akan bisa bersekolah jika telah memenuhi persyaratan imunisasi lengkap. Ini akan dibuktikan dengan persyaratan misalnya dengan catatan KMS (Kartu Menuju Sehat) dan sertifikat telah melakukan imunisasi lengkap," tandasnya.
Baca Juga: Siapkan Generasi Emas 2045, Pemkot Mojokerto Tingkatkan Edukasi Generasi Berencana
Sayangnya hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid masih belum berhasil dikonfirmasi. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News