PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Pemkot Pasuruan telah 2 tahun berturut-turut meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP). Namun, capaian itu gagal dipertahankan di tahun ini, lantaran 'hanya' meraih WDP.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Adapun dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2018 ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T., dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail. M Hasan, S.E, dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/5) lalu.
Dalam kesempatan ini hadir juga Plt. Inspektur Kota Pasuruan beserta jajarannya, Kepala Sub Direktorat 4 beserta jajarannya, pejabat struktural Provinsi Jawa Timur, serta Tim Pemeriksa beserta jajarannya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Dalam kesempatan ini, Wawali Teno menyampaikan terima kasih kepada semua jajaran Pemkot Pasuruan atas kerja sama selama ini. Ia tak menampik permasalahan yang muncul belakangan ini membuat penilaian LKDP Kota Pasuruan menurun menjadi WDP.
"Ini merupakan sebuah pelajaran berarti dan menjadi cambuk bagi Pemerintah Kota Pasuruan agar ke depan bisa memperbaiki dengan baik. Dengan Penilaian WDP akan kita lanjuti dan bukan berarti selesai sehingga diharapkan ke depan kita bekerja lebih baik," tuturnya.
Hal yang sama disampaikan Ismail Hasan. Menurunya, penilaian WDP dari BPK harus menjadi semangat bersama dan komitmen antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan DPRD Kota Pasuruan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas kerja yang lebih baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD akan menindaklanjuti dengan membentuk panitia kerja (Panja) 2 minggu setelah menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 dari BPK. Sehingga ke depan Panitia Kerja minta petunjuk dan masukan serta saran BPK terkait hasil temuan tersebut. Sehingga diharapkan hasilnya bisa meningkatkan pembangunan di Kota Pasuruan. Waktu yang terbatas harus dimaksimalkan kembali untuk meningkatkan kualitas kinerja kita," pungkasnya. (ard/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News