Aset YKP Resmi Kembali ke Pemkot Surabaya, Risma Teteskan Air Mata Haru

Aset YKP Resmi Kembali ke Pemkot Surabaya, Risma Teteskan Air Mata Haru Penyerahan aset YKP dan Gerakan Deklarasi Penyerahan Aset Negara di Gedung Kejati Jatim lantai 8. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, akhirnya pengelolaan aset tersebut kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.

Penyerahan aset itu ditandai dengan dibukanya segel oleh penyidik atas barang bukti Yayasan Kas Pembangunan. Kepala Kejati Jatim Sunarta, secara simbolis menyerahkan aset itu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sehingga secara formil maupun materil aset tersebut kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Risma Ungkap Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot

Ungkapan kebahagiaan yang luar biasa pun terpancar dari raut wajah wali kota perempuan pertama di Surabaya itu. Bahkan di sela acara serah terima tersebut, Wali Kota Risma nampak tak bisa berkata, hingga akhirnya meneteskan air mata.

Risma mengatakan setelah sekian tahun berjuang merebut kembali aset YKP tersebut, akhirnya di tahun 2019 ini bisa terwujud. Walaupun selama proses itu tidak mudah mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Sebab, dia sudah membuktikan dan mengalaminya sendiri bagaimana susahnya merebut kembali aset YKP itu.

“Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, saya terima kasih yang luar biasa. Sebetulnya ini bukan untuk saya, tetapi ini adalah aset warga Kota Surabaya yang juga akan kita kembalikan kepada warga Surabaya,” kata dia saat acara serah terima aset YKP dan Deklarasi bersama Penyerahan Aset Negara di Gedung Kejati Jatim lantai 8 Surabaya, Kamis (18/07/2019).

Baca Juga: YKP Lego Fasum Perum Rungkut Asri Timur Rp 45 Miliar

Sejak tahun 2016, Pemkot Surabaya didampingi kejaksaan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain. Di antara aset yang berhasil diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni, tahun 2016 tanah di Jl Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.

Sedangkan tahun 2017, tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi, tanah di Jl Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi. Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.

Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak diantaranya yakni, lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi. Sementara itu, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu diantaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi, tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.

Baca Juga: Nasabah YKP Diingatkan Kembali untuk Urus Sertifikat Tanah

Sehingga luas total tanah yang berhasil diselamatkan pemkot dengan sinergi bersama kejaksaan sejak tahun 2016 hingga 2019 mencapai 346.278,25 meter persegi. Tanah yang berhasil diselamatkan itu belum termasuk dengan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO