YKP Lego Fasum Perum Rungkut Asri Timur Rp 45 Miliar

YKP Lego Fasum Perum Rungkut Asri Timur Rp 45 Miliar Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diam-diam, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) menjual fasilitas umum (fasum) ke PT MBB senilai Rp 45 miliar. Perjanjian jual beli fasum perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 itu, ternyata dilakukan pada 2006.

Adanya transaksi jual beli fasum oleh pengurus YKP lama itu diungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Berdasarkan data di Bappeko, tanah seluas 15.000 meter persegi itu, kini tercatat sebagai fasum. "Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagai fasum. Oleh YKP fasum ini dijual," terangnya, Senin (13/1).

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Ketua Fraksi Golkar ini menerangkan, YKP menjual ke PT MBB senilai Rp 3 juta per meter. Luasan tanah 15.000 m2. Sehingga, jumlah uang yang diterima YKP sebesar Rp 45 miliar. "Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarang yang diambil alih Pemkot. Ada nggak, keuangan segitu dalam buku YKP," ujarnya.

Toni memandang, penjualan fasum melanggar Permendagri dan Perwali. Sebab, hak warga mendapatkan fasum, wajib dipenuhi pengembang. Asumsinya, ketika warga membeli perumahan, juga membeli fasilitasnya di dalamnya. "Yang tercatat dalam siteplan, fasum kemudian oleh YKP dijual. Ini pelanggaran hukum," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini mendesak pengurus YKP yang baru, dalam hal ini Pemkot, membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan pengurus YKP sebelumnya. Karena Fasum merupakan hak warga yang harus dipenuhi. "Bisa dengan mengajukan sengketa ke pengadilan," kata Toni.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Kalaupun Pemkot tidak mau menggugat pembatalan perjanjian jual beli pengurus YKP sebelumnya, Toni meminta pengurus YKP yang baru mencari alternatif fasum.

Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah dilalorkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2006. Sayangnya, kasus ini sampai saat ini belum ada progres. "Berdasarkan pertemuan kami dengan warga, mereka berharap laporan pidana lanjut sehingga terkuak siapa yang melanggar hukum," ujarnya. (lan/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO