JEMBER, BANGSAONLINE.com - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada ribuan warga yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya.
Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 serta Bank Jatim, warga dipermudah pengurusan sertifikasi tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran, tapi belum memiliki sertifikat tanah.
Ketua Pengurus YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki YKP, sebanyak 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah. Setelah dibukanya program PTSL ini sejak 6 Desember 2019, ada sebanyak 726 rumah yang mengajukan sertifikasi hingga 27 Desember 2019 ini.
“Jadi, masih ada sekitar 1.647 rumah yang belum memiliki sertifikat. Karenanya, saya berkali-kali meminta kepada warga untuk memanfaatkan program ini, karena ini sangat mudah dan pelayanannya terintegrasi serta bisa dilakukan di kelurahan masing-masing,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/12).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Yayuk mengingatkan, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan program PTSL ini. Ia juga memastikan bahwa hari Sabtu dan Minggu pun akan membuka pelayanan karena jumlahnya masih sangat banyak yang belum mengurus.
“Hari libur pun, Sabtu dan Minggu kami tetap buka. Sedangkan pada hari terakhir, Selasa (31/12/2019), akan dibuka sampai pukul 15.00 WIB, sebab menyesuaikan dengan perbankan,” kata wanita yang juga menjabat kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya ini.
Yayuk juga memastikan bahwa apabila sampai penutupan masih ada yang belum mendaftar sertifikasi itu, maka pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengurus sendiri-sendiri. Tentunya, pelayanan itu tidak akan terintegrasi seperti program PTSL saat ini. “Jika tetap tidak disertifikatkan, berarti rumahnya ya tidak memiliki sertifikat,” tegasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, dari total 1.647 rumah yang belum mengajukan, pihaknya juga sempat melakukan survie ke lapangan. Hasilnya, ternyata diketahui bahwa rumah mereka banyak yang sudah kosong dan ada pula yang sudah pindah tangan.
“Melalui informasi dari media ini, kami berharap para pemiliknya segera memanfaatkan program ini, baik yang rumahnya sudah kosong atau pindah tangan,” harapnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News