Kolase foto pelaku dan korban penganiayaan di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Riski (30) ditangkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya setelah menganiaya ibu kandungnya, Upik (58), warga Jalan Simo Pomahan Gang VII, Surabaya.
Korban mengaku kerap mengalami penganiayaan sejak Juli 2025 hingga menyebabkan tubuhnya penuh memar dan memperparah sakit stroke yang dideritanya.
“Putra pertama yang melakukan pemukulan kepada saya sejak Juli 2025, hingga membuat badan saya sakit semua dan sakit stroke saya kian parah. Untungnya ada tetangga yang menelpon polisi, sehingga Riski langsung ditangkap, kalau tidak ditangkap pasti saya cacat,” kata Upik, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan dilakukan dengan memukul kaki, tangan, dan kepala korban. Korban menyatakan, anaknya mulai bersikap kasar setelah kembali dari Bali pada Juni 2025 usai mengalami kegagalan kerja dan perceraian.
“Saya kerap dianiaya oleh anak saya pertama sejak tahun 2025, saat kembali ke rumah ini. Dia depresi karena gagal kerja merantau di pulau Bali, dan sebelumnya cerai dengan istrinya,” keluhnya.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan tersangka. Pasal yang kita ancamkan adalah pasal Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kekerasan fisik (Pasal 44) dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp15 juta,” paparnya. (rus/mar)














