Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Tambaksari, Angga Hariyanto, melaporkan Anam, warga Kalijudan, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pengancaman. Diketahui, Anam sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Jalan Kapas Krampung.
Kasus bermula pada Selasa (24/2/2026) malam, ketika Angga mengambil uang di Jalan Kapas Krampung. Saat itu, tidak ada juru parkir resmi, hanya petugas keamanan bank.
Setelah selesai, Anam datang dan meminta uang parkir Rp3 ribu. Korban menanyakan kartu tanda anggota, karcis, dan atribut resmi jukir, tapi permintaan itu justru dibalas dengan ancaman.
“Saya tanya dia enggak pakai atribut, enggak ada karcis, enggak ada KTA, dan saya rencana akan saya laporkan. Mungkin dari situlah agak terusik. Jadi dia sempat mengeluarkan kata-kata 'lek sampean ganggu sandang panganku tak pateni lo sampean' (kalau anda mengganggu pendapatan saya, bisa kubunuh),” kata Angga saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Perdebatan sempat terjadi hingga orang tua dan saudara Anam datang untuk meminta maaf. Kendati demikian, AH tetap memilih melanjutkan kasus ke jalur hukum.
“Memang pada waktu itu ada ayah dan saudara Anam yang kelokasi untuk meminta maaf, saya mau memaafkan tapi tetap lanjut jalur hukum,” ucap Angga.
Atas dugaan ancaman pembunuhan tersebut, korban bersama gerakan For Justice melaporkan kasus ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2/2026).
“Ya betul (sudah melapor). Dan semua sudah saya serahkan sama tim for justice dan kepolisian tindak lanjutnya,” kata Angga. (rus/mar)














