SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berbagai keberhasilan pengembalian aset Pemkot Surabaya selama ini mungkin tidak akan terlaksana tanpa bantuan yang luar biasa dari jajaran kejaksaan. Satu per satu aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang, akhirnya bisa kembali ke tangan pemkot.
Hal itulah yang diungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismahari saat mendatangi Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) S. T. Burhanuddin di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu yang ikut mendampingi, menceritakan secara detail pertemuan antara Wali Kota Risma dengan Jaksa Agung waktu itu.
"Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," ucap Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu (26/7).
Ia mengatakan, berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
“Beberapa di antaranya Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar (rupiah, red). Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” kata Yayuk.
Menurut Risma, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja, tapi juga ikut turun ke lapangan untuk mengukur dan melakukan pemeriksaan aset. Bahkan, saat itu Risma juga menunjukkan foto-foto tentang peran kejaksaan yang luar biasa dalam pengembalian aset pemkot.
Yayuk juga menceritakan bahwa jajaran kejaksaan itu memang luar biasa. Pasalnya, mereka juga ikut melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang tergolong sulit, seperti di Pantai Timur Surabaya. “Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa,” lanjut dia.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Ia menjelaskan bahwa pada saat bertemu Jaksa Agung, Wali Kota Risma menanyakan tentang tindak lanjut permasalahan YKP. Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.
"Ibu (Wali Kota Risma) menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," kata dia.
Berikutnya, Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani. Di antaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (STAR).
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 - 121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas, dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” urainya.
Yayuk menuturkan saat Presiden UCLG Aspac ini memaparkan gambaran masing-masing kasus, Jaksa Agung langsung merespons baik dan bersedia membantu Pemkot Surabaya melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Kalau timnya akan dibentuk di level Jatim atau di Surabaya, tetapi Tim Kejaksaan Agung akan mengkaji terkait dengan permasalahan-permasalahan itu. Kami berharap Kejaksaan segara memberikan kajian untuk penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan dalam membantu Pemkot," harapnya. (ian/rev)
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News