Risma Ungkap Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot

Risma Ungkap Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot Survei Lokasi dalam rangka penyelamatan dan pengamanan aset Pemkot (PT Platinum).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berbagai keberhasilan pengembalian aset selama ini mungkin tidak akan terlaksana tanpa bantuan yang luar biasa dari jajaran kejaksaan. Satu per satu aset yang terancam hilang, akhirnya bisa kembali ke tangan pemkot.

Hal itulah yang diungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismahari saat mendatangi Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) S. T. Burhanuddin di kantornya beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu yang ikut mendampingi, menceritakan secara detail pertemuan antara Wali Kota Risma dengan Jaksa Agung waktu itu.

"Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," ucap Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu (26/7).

Ia mengatakan, berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan .

“Beberapa di antaranya Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar (rupiah, red). Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” kata Yayuk.

Menurut Risma, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja, tapi juga ikut turun ke lapangan untuk mengukur dan melakukan pemeriksaan aset. Bahkan, saat itu Risma juga menunjukkan foto-foto tentang peran kejaksaan yang luar biasa dalam pengembalian aset pemkot.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO