NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat pleno terbuka di Aula RM Istana, dengan agenda menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Nganjuk, Senin (22/7).
Selain dihadiri Ketua KPU Nganjuk Pujiono bersama 4 anggota komisioner, rapat pleno ini juga dihadiri Ketua Bawaslu, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Pujiono mengatakan, agenda rapat pleno juga menetapkan perolehan kursi per dapil dari 5 dapil yang ada di Kabupaten Nganjuk. Proses rapat pleno berjalan lancar dan tidak ada sanggahan atau keberatan dari masing-masing calon peserta.
"Nama 50 calon ini akan kita ajukan ke Gubernur melalui Bupati untuk dilantik. Saya perlu sampaikan agar 50 calon bisa dilantik jika telah melengkapi LHKPN," kata Puji, Senin (22/07).
"Kenapa LHKPN disampaikan? Jarena hal itu sangat penting untuk syarat pelantikan. Jika belum, maka proses pelantikan tidak bisa dilaksanakan sebelum melengkapinya. Ini perlu saya sampaikan agar proses pelantikan bisa berjalan, dan calon yang ditetapkan bisa ikut dilantik," jelasnya.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
KPU memberikan batasan selama 7 hari sejak hasil penetapan calon legislatif diputuskan pada rapat pleno, untuk calon terpilih anggota DPRD Nganjuk melaporkan LHKPN. "Saya harap 50 caleg ini nanti bisa mengikuti pelantikan," pungkasnya. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News