JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Cabang Dispendik Provinsi Jawa Timur (Kadispendik Jatim) Jember - Lumajang Lutfi Isa Ansori mengambil sikap tegas terhadap pungutan yang dilakukan di semua SMA ataupun SMK negeri di wilayah setempat. Ia meminta agar pungutan senilai Rp 50 ribu per siswa itu dihentikan.
Sebelumnya, pungutan itu diketahui berdasarkan keluhan wali murid SMKN 3 Jember yang disampaikan. Terkait hal ini, Lutfi juga sempat memanggil kepala sekolah SMKN 3, untuk klarifikasi.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Isi Seminar di Universitas PGRI Argopuro Jember
“Saya mendengar ada SMK di Jember melakukan pungutan, bahkan sampai dikeluhkan ortu wali murid. Tapi ternyata salah paham,” kata Lutfi saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (23/7/2019).
Lutfi menjelaskan, bahwa SMA/SMK yang masih membutuhkan dana memang masih bisa menarik uang dari siswa. Namun, sifatnya bukan pungutan, melainkan sumbangan.
“Sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, bentuknya hanya sumbangan itu. Tapi untuk di SMKN 3 Jember meski disepakati dalam rapat komite bersama wali murid, tetap masuk kategori pungutan yang sejak awal memang dilarang,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Hendy Apresiasi Program LKS untuk SMK dari Cabang Dispendik Jatim Wilayah Jember
Untuk itu, Luffi memerintahkan kepala sekolah untuk menghentikan pungutan tersebut. “Juga saya memerintahkan untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur terbayarkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Jember Agus Budiarto membenarkan adanya pungutan yang diberlakukan pihaknya kepada wali murid sebesar Rp 50 ribu. Menurutnya, besaran pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama wali murid baru.
"Sebenarnya sudah disiapkan sebesar Rp 100 ribu per siswa. Tapi karena berubah menjadi Rp 50 ribu, kami pun melakukan penyesuaian," akuinya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Bimtek KHA dan Deklarasi SRA Digelar di SD Darus Sholah Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News